Minggu, 14 April 2013

PEGADAIAN SYARI'AH


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Pada prinsipnya gadai merupakan sebuah kegiatan muamalat yang mirip dengan utang piutang. Dengan tujuan jika orang yang berhutang tidak mampu mengembalikan hutangnya barang jaminan ini sebagai pengganti dari hutang tersebut.
      Konsep perekonomian yang berbentuk rahn telah diatur dalam al-Quran dan sunah rosul. Dimana dalam kegiatan didalamnya menghindari dari segala praktek riba’. Karena pada dasarnya segala sesuatu itu boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hadirnya pegadaian sebagai sebuah lembaga keuangan formal di Indonesia merupakan lembaga keuangan yang berfungsi menyalurkan pembiayaan dalam bentuk uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
      Sementara itu di Indonesia sendiri terdapat lembaga pegadaian yang berbeda dalam prinsip dan operasionalnya. Ada pegadaian konvensional dan ada pegadaian yang berprinsip serta beroperasi secara syariah. Maka perlu diadakan sebuah peraturan perundang-undangan atau fatwa-fatwa untuk mengatur keberadaan lembaga pegadaian. Disamping itu adanya peerundang-undangan yang jelas berfungsi untuk mengawasi serta memonitoring system dan operasi lembaga ini.
    Sebagai masyarakat muslim penting bagi kita mengetahui akan eksistensi pegadaian syariah. Bagaimana hukum, ketentuan, serta konsep dalam pegadaian ini ada dan menjadi sebuah alternatif perekonomian. Maka penting bagi kita menganalisis secara kritis terhadap perihal pegadaian syariah yang ada di Indonesia ini.
B.    Rumusan Masalah
      1.    Apa Pengertian Pegadaian?
      2.    Apa Dasar Hukum Pegadaian?
      3.    Fatwa Serta Undang-undang Apa Yang Dikeluarkan MUI Mengenai Pegadaian Syari’ah?
      4.    Bagaimana Mekanisme Operasional Pegadaian Syari’ah
      5.    Bagaiman Analisa Swot Pegadaian Syari’ah?
      6.    Apa Saja Permasalahan dalam gadai syariah?

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Gadai
       Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn yang berasal dari bahasa Arab “rahana-yarhanu-rahnan” yang berarti menetapkan sesuatu.  Sedangkan pengertian gadai menurut hukum syara’ adalah menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut. 
      Pegadaian menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 disebutkan: ”Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”  

B.    Dasar Hukum Pegadaian Syari’ah
       Landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
       1.    Al-Quran
      Praktek ini secara normatif dapat digali dalam surat al Baqarah : 282 yang mengajarkan perjanjian hutang piutang yang perlu diperkuat dengan catatan dan melibatkan saksi-saksi.  Serta dalil-dalil hukum disyaratkannya gadai sebagai jaminan utang terdapat pula pada surat al- Baqarah ayat 283 yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” 
       2.    Hadist
        Selain ayat-ayat diatas, beberapa praktek utang piutang yang dilakukan olehNabi juga dijadikan sebagai dasar hukum praktek gadai (rahn).  Diantara hadist Nabi yang dimaksut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah Saw membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikannya dengan besi”. (HR Bukhari no. 1926, kitab al-Bayu, dan Muslim)

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ قال: وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِيٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لِأَهْلِهِ.
“Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw telah menaguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi”. (HR Bukhari no. 1927, kitab al-Buyu, Ahmad, Nasa’i,dan Ibnu Majah) 
      3.    Ijtihad ulama
      Selain dua landasan diatas, praktek gadai juga didasarkan pada ijma’ ulama yang menetapkan hukumnya mubah (boleh melakukan perjanjian gadai. Ijtihat para ulama ini terutama sekali menyangkut segi-segi teknis, seperti ketentuan tentang siapa yang harus menanggung biaya pemeliharaan selama marhun berada ditangan murtahin dan tata cara penentuan biaya dan sebagainya.

C.    Fatwa-Fatwa DSN-MUI dan UU Tentang pegadaian Syari’ah
     Di Indonesia lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memberikan fatwa adalah Dewan Syari’ah Nasional-Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI).  Dengan beberapa landasan tersebut diatas, komisi fatwa Majlis Ulama Indonesia memutuskan dan menetapkan hukum rahn mubah dengan ketentuan-ketentuan seperti yang terdapat pada:
    1. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 25/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: 
            a.  Ketentuan Umum:
            1)  Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
               2)  Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekadar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
              3)  Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
             4)  Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhum tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
               5)   Pinjaman marhun;
         a)    Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b)    Apabila rahin tetap tidak melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c)    Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d)    Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

b.    Ketentuan penutup
1)    Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belahak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase islam setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2)    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
2.    Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas:
Pertama:
a.    Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn (fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn;
b.    Ongkos dan biaya penyimpanan barang gadai (marhun) ditanggung oleh pegadaian (rahin);
c.    Ongkos didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan; dan
d.    Biaya penyimpanan barang gadai dilakukan berdasarkan akad ijarah.
Kedua: fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kembalikan hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
3.    Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily
a.    Ketentuan umum:
Rahn adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam pengawasan (pemanfaatan) rahin dan bukti kepemilikannaya diserahkan kepada murtahin.
b.    Ketentuan khusus:
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn tasjily dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Rahin menyerahkan bukti kepemilikan barang kepada murtahin,
2)    Penyimpanan barang jaminan dalam bentuk bukti sah kepemilikan atau sertivikat tersebut tidak memindahkan kepemilikan barang ke murtahin. Dan apabila terjadi wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya, marhun dapat dijual paksa/dieksekusi langsung, baik melelui lelang ataupun dijual ke pihak lein sesuai prinsip syari’ah,
3)    Rahin memberikan wewenang kepada murtahin untuk mengeksekusi barang tersebut apabila terjadi wanprestasi atau tidak dapat melunasi hutangnya,
4)    Pemanfaatan barang marhun oleh rahin harus dalam batas kewajaran sesuai kesepakatan,
5)    Murtahin dapat mengenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang marhun (berupa bukti sah kepemilikanatau sertifikat) yang ditanggung oleh rahin,
6)    Besaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang marhun tidak boleh dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang diberikan,
7)    Besaran biaya sebagaimana dimaksutkan pada nomer 5 tersebutdidasarkan pada pengeluaran yang riil dan beban lainnya berdasarkan akad ijarah,
8)    Biaya asuransi pembiayaan rahn tasjily ditanggung oleh rahin. 
c.    Ketentuan penutup:
1)    Jika terjadi perselisihan (persengketaan) diantara para pihak dan tidak tercapai kespakatan diantara mereka maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syari’ah Nasional atau melalui pengadilan agama.
2)    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denagn ketentian jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, regulasi yang dijadikan sebagai pijakan awal pendirian pegadaiaan syari’ah adalah pasal 2 ayat (1), PP No. 51 Tahun 2011  tentang perubahan bentuk badan perum pegadaian menjadi perusahaan perseroan pegadaian (persero).  Dalam kaitan ini fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI telah menjadi rujukan yang melandasi pengembangan gadai syari’ah dan akomodasinya oleh regulasi pemerintahnmemberikan rambu-rambu kepada pemerintah dan masyarakat untuk pengembangan usaha gadai syari’ah. 
Selain itu terdapat 11 peraturan perundang-undangan lain yang secara tidak langsung memberi peluang bagi pengembangan pegadaian syari’ah di Indonesia:
1.    UUD1945, Pasal 33 ayat 4 tentang perekonomian nasional.
2.    KUHPerdata, Pasal 1152 tentang gadai.
3.    UU Lelang (vendu Reglement Ordonantie), pasal 49 tentang lelang sebagai tahapan penyelesaian akhir gadai tak terbatas.
4.    UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, pasal 43 ayat 2 tentang pelayanan koperasi.
5.    UU NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 tentang hak dan kewajiban konsumen.
6.    UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Pasal 1 ayat 1 tentang penerimaan Fidusia
7.    UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan peraingan usaha tidak sehat, pasal 1 ayat 2 tentang pemusatan kekuatan ekonomi,
8.    UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, pasal 12 tentang tujuan persero
9.    UU NO 40 tahun 2000 tentang perseroan terbatas, pasal 1 tentang modal perusahaan.
10.    UU NO 20 tahun 2008 tentang UMKM, pasal 22 tentang pembiayaan usaha mikro.
11.    UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang, pasal 1 tentang pusat pelaporan dan analilis transaksi keuangan.

D.    Mekanisme Operasional Pegadaian Syari’ah
Mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian. 
Dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah kontrak gadai dipakai perbankan dalam 2 hal yaitu:
1.    Sebagai produk pelengkap
Gadai menjadi produk pelengkap, artinya: sebagai akad tambahan (jaminan atau collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ Murabahah maupun Qardh hasan. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi (jaminan) dari akad tersebut. 
2.    Sebagai produk tersendiri
Dibeberapa negara islam termasuk di antaranya adalah malaysia, akad Rahn (gadai) dipakai sebagai alternatif untuk menandingi pegadaian konvensional. Perbedaan rahn dengan penggadaian biasa adalah: di dalam rahn nasabah tidak dikenakan bungan, karena yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.  
Produk dan jasa yang dapat ditawarkan oleh gadai syari’ah kepada masyarakat diantaranya adalah:
1)    Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
2)    Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran. 
3)    Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan. 
4)    Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertitikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya. Dalarn praktiknya nasabah melakukan transaksi gadai Syariah dengan konsep ijarah (akad sewa tempat). Sedangkan dengan pemberian dana diantaranya Bank Muamalat, dan bank Mandiri Syariah menggunakan prinsip mudharabah dan Musyarakah. Kemudian murtahin (penerima gadai) akan menarikan Surat bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut akad gadai syari’ah dan ijarah. Ijarah adalah kesepakatan antara penerima gadai dan pemberi gadai untuk menyewa tempat sebagai lokasi penyimpanan barang gadai. 

E.    Analisa Swot Pegadaian Syari’ah
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisis yang disebut SWOT, yakni Kekuatan (Strenght), Kelemahan (Weakness), Peluang (opportunity) dan Ancaman (Threath). Hal-hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Kekuatan Pegadaian Syari’ah bersumber dari:
1)    Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
2)    Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
3)    Pemberian pinjaman lunak Al-Qardul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian Syari’ah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
2.    Kelemahan Pegadaian Syari’ah:
a.    Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur. Namun hal ini dapat menjadi bumerang.
b.    Memerlukan metode penghitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian nasabah untuk nasabah-nasabah yang kecil.
c.    Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian Syari’ah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal.
d.    Perlu adanya perangakat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.

3.    Peluang Pegadaian Syari’ah.
a.    Munculnya berbagai lembaga bisnis Syari’ah (lembaga keuangan Syari’ah),
b.    Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya Pegadaian Syari’ah.
4.    Ancaman Pegadaian Syari’ah.
a.    Dianggap adanya fanatisme agama.
b.    Susah untuk menghilangkan mekanisme bunga yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan.
F.    Permasalahan Dalam Gadai Syariah
Terdapat sejumlah masalah terkait pegadaian syariah di Indonesia sekarang ini, antara lain:
1.    Secara kebijakan, pegadaian syariah saat ini belum mampu terlepas dari monopoli pemerintah sehingga menutup ruang bagi pihak swasta untuk membuka usaha gadai syariah.
2.    Secara regulasi pegadaian syariah belum mempunyai perangkat hukum yang memadai karena belun memiliki UU yang mengaturnya.
3.    Politik hukum Indonesia tentang pegadaian syariah belum berhasil mengusung pengusulan RUU pegadaian syariah sebagaimana keberhasilan pengusulan dan pengesahan UU perbankan syariah.
4.    Pegadaian syariah yang sekarang berkembang masih belum memiliki system manajerial yang ideal layaknya lembaga keuangan lain sehingga lembaga tersebut masih kurang optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat.
5.    Pegadaian syariah yang sekarang berkembang masih belum mampu bersaiang dalam hal teknologi dengan lembaga keuangan lainnya, sehingga sarana dan prasarana yang dimiliki pegadaian masih terbatas dan kurang memadai.
6.    Pegadaian syariah yang sekarang berkembang masih belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal dan memehami ilmu manajemen dan ilmu gadai syariah, sehingga lembaga tersebut terkesan lamban dalam pengembangan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gama Insani, 2001.
Burhanuddin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
HM. Dumairi Nor, H. Sufandi, Moh. Ma’mun Aly, Shofiyul Muhibbin, Tajul Arifin Billah, Abdul Wahid Rahbini, Ach. Cholil dan Saiful Anwar, Ekonomi Syari’ah Versi Salaf. Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 2008.
Huda, Nurul. dan Mohammad Heykal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.
Muhammad. Lembaga Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Mulazid, Ade Sofyan. Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2012.
Rais, Sasli. Pegadaian Syari’ah: Konsep dan Sistem Operasional: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: UI Press, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar