PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Setelah kita
mempelajari tentang hakekat Ilmu Ekonomi Islam serta sejarah dan
perkembangannya, depertinya kita sudah mempunyai bekal yang cukup untuk
mempelajari lebih jauh tentang teori-teori Islam yang di konsepkan. Namun sebelum
lebih jauh kita berbicara tentang teori permintaan dan penawaran. Prilaku
konsumen, produsen dan hal-hal lainnya, sebaiknya kitaharus mengetahui terlebih
dahulu tentang konsep dasar yang di anut dalan ekonomi Islam tersebut.
Konsep dasar
disini mencakup bagaimana Islam memandang manusia sebagai pelaku-pelaku
ekonomi, kemudian bagaimana Islam memandang masalah ekonomi itu sendiri., lalu
juga bagaimana konsep kesejahteraan (Tujuan Ekonomi Islam) serta bagaimana
konsep Islam tentang harta (Kepemilikan). Sehingga dalam Bab ini nanti kita
akan mengupas lebih dalam konsep dasar tersebut sebelum kita melangkahke teor-teori
yang lebih jauh lagi.
- Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Pandangan Manusia Sebagai Pelaku
Dasar Ekonomi?
2. Apa Saja yang Menjadi Masalah Dasar dalam Ekonomi?
3. Apa yang Menjadi Tujuan Dalam Ekonomi?
4. Bagaiman Konsep Tentang Barang dan Jasa?
5. Bagaiman Konsep Harta kepemilikan?
PEMBAHASAN
A.
Manusia Sebagai Pelaku Konsumsi
Konsumsi adalah
kegiatan ekonomi yang penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Dalam
mata rantai kegiatan ekonomi, yaitu produksi-konsumsi-distribusi, seringkali
muncul pertanyaan manakah yang paling penting dan yang paling dahulu diantara
mereka. Jawaban atas pertanyaan ini jelas tidaklah mudah, sebab memang
ketigannya merupakan mata rantai yang terkait satu dengan yang lainnya.
Kegiatan produksi ada karena ada yang mengkonsumsi. Kegiatan konsumsi pun ada
karena ada yang memproduksi, dan kegiatan distribusi muncul karena ada gap
antara konsumsi dan produksi.
Manusia, baik sebagai
individu maupun bagian dari masyarakat adalah aktor (pelaku) ekonomi dapat di
kategorikan sebagai konsumen, produsen maupun distributor.
Dalam ekonomi
konvensional, perilaku konsumsi dituntun oleh dua nilai dasar, yakni
rasionalisme dan utilitarianisme. Kedua nilai dasar ini kemudian membentuk
suatu perilaku konsumsi yang hedonistik materialistik serta boros (wastefull). Karena rasionalisme ekonomi
konvensional perilaku konsumsi konvensional adalah self interest, perilaku
konsumsinya juga cenderung individualistik sehingga seringkali mengabaikan
keseimbangan dan keharmonisan sosial. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa prinsip
dasar bagi konsumsi adalah “saya akan mengkonsumsi apa saja dan dalam jumlah
berapapun sepanjang : (1) anggaran saya memadai, dan (2) saya memperoleh
kepuasan maximum”. [1]
Kiranya tepatlah
dikatakan bila ilmu ekonomi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ambisi dan
materi, ilmu ekonomi dititik beratkan pada usaha mencapai tujuan. Allah pencipta manusia dan jin telah menciptakan manusia dari unsure
jasmani dan rohani, bukan hanya manusia, semua makhluk tumbuhan dan hewanpun
terdiri dari dua unsure tersebut.
Keberadaan jasad
manusia, menghendaki kebutuhan-kebutuhan dan cara memenuhinya, tanpa memenuhi
kebutuhan tersebut hidup tidak akan lestari, oleh karenanya tidak ada jalan
lain untuk tidak memenuhinya selain dengan cara biologis, namun memenuhinya
kebutuhan bukan berarti tujuan akhir hidup manusia. Karenanya
kita harus meletakkan kebutuhan dalam kemampuan mental dan fisik dengan merubahnya
menjadi kebutuhan akan menyembah Allah yang menciptakan kita. Inilah konsep
pertama ekonomi islam.
Konsep kedua yaitu, beriman kepada
Allah, sebagi muslim kita tidak bisa mentolerir politeisme sedikitpun. Tujuan
setiap perbuatan yang bertentangan dengan keimanan terhadap keesaan Allah tidak
ada kaitannya dengan islam. Karena dapat merusak dasar-dasar dan sandi islam.
Berarti hanya ada dua alternative, monotoisme murni atau politeisme mutlak.
Dalam kebebasan berkehendak manusia
tidak dapat memilih apapun, tidak ada pilihan ke-3 dalam keadaan apapun bila
setan materialisme hendak mengungguli islam dan hendak menjadikannya sebagai
sumber kebutuhan dan tolak ukur martabat maka berarti ia telah sama dengan
menyekutukan Allah. Hal ini sangat bertentangan dengan prisip islam karena
segala pemujaan atau penyembaan kepada selain Allah tidak akan membantu kepada
pencapaian hidup. Cara tersebut bahkan sangat menyesatkan dan semakin
menjauhkan para pengikutnya dari islam.
Konsep ekonomi islam yang ke-3, dalam
situasi apapun aturan islam harus berlaku, ekonomi adalah bagian penting
kehidupan manusia dalam segala bidang.
Islam adalah aturan hidup yang paling lengkap, dalam meletakkan dasar-dasar ekonomi islam diperlukan praktek dasar secara bersamaan untuk nmenunjukkan keeksistensi sebagi suatu keadaan yang tidak dapat dihindarkan. System ekonomi islam tidak dapat dilaksanakan secar terpisah, untuk itu masyarakat harus siap menerapkan semua system islam lainnya seperti bidang hokum, social dan politik dalam waktu yang samatanpa semua itu aturan ekonomi tidak akan stabil dan tidak akan efektif misinya.
Islam adalah aturan hidup yang paling lengkap, dalam meletakkan dasar-dasar ekonomi islam diperlukan praktek dasar secara bersamaan untuk nmenunjukkan keeksistensi sebagi suatu keadaan yang tidak dapat dihindarkan. System ekonomi islam tidak dapat dilaksanakan secar terpisah, untuk itu masyarakat harus siap menerapkan semua system islam lainnya seperti bidang hokum, social dan politik dalam waktu yang samatanpa semua itu aturan ekonomi tidak akan stabil dan tidak akan efektif misinya.
Aturan islam jika dilaksanakan diluar
masyarakat muslim maka akan sia-sia aturan ekonomi islam secara komprehensif
berbeda dengan aturan lainnya. Islam tidak pernah membolehkan ummatnya menjadi
budak nafsu dan ambisi. Selain aturan ekonomi yang utama islam juga melatih
orang agar martabatnya meningkat kepada dereajat kemanusiaan yang lebih tinggi,
islam menyeimbangkan hubungan antara seorang dengan penciptanya, walaupun kaum
materialis mempunyai harta dan kekayaan tapi ia tidak mampu mencapai martabat
yang mulia dan lebih tinggi dari Islam.
Ekonomi sebagai suatu usaha
mempergunakan sumber-sumber daya secara rasional untuk memenuhi kebutuhan,
sesungguhnya melekat pada watak manusia. Tanpa disadari, kehidupan manusia
sehari-hari didominasi kegiatan ekonomi. Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah
upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa yang
sesuai dengan petunjuk Allah Swt. dalam rangka memperoleh ridho-Nya. [2]
B. Masalah
Dasar Ekonomi
1.
Masalah kelangkaan
Teori Ekonomi
konvensional berpendapat bahwa masalah atau persoalan ekomoni muncul karna
tuntutan kebutukan manusia yang terus bertambah dan tanpa batas sementara
sumberdaya yang ada jumlahnya terbatas. Kelangkaan atas faktor produksi
(sumberdaya) inilah menyebabkan masalah ekonomi timbul dan harus dipecahkan.
Sehingga muncullah ide untuk menyelesaikannya yang terkenal dengan 3W dan 1H.
Yaitu what (ada) yang harus diproduksi, Why ( kenapa) Harus melakukan produksi
dan untuk siapa diproduks (Whom)i serta bagaimana memproduksinya (How). Yang
kemudian hal ini juga melahirkan prinsip ekonomi yang terkenal yakni: dengan
pengorbanan sekecil-kecilnya untuk menghasilkan keuntungan yang
sebesar-besarnya.[3]
2.
Kebutuhan dan jenis kebutuhan
Kebutukan adalah keinginan terhadap
suatu benda atau jasa yang pemuasnya dapat dilaksanakan baik secara jasmani
maupun rohani. Macam-macam dan jumlah kebutuhan manusia sangat dipengarui oleh
factor-faktor sebagai berikut:
a.
Faktor alam
b.
Peradaban dan kebudayaan
c.
Lingkungan masyarakat
d.
Meniru orang lain. [4]
C. Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat islam itu sendiri
yaitu merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat (falak), serta kehidupan yang baik dan terhormat. [5]
Menurut Muhammad Umar Chapra, salah
seorang ekonom Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan
menjadi 4 macam.
Pertama,
kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi
dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia
untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola
konsumsi (QS. Al-Baqarah : 60,168, 172)
Di samping itu Allah SWT mendorong umat-Nya untuk bekerja keras mencari rezeki
setelah setelah melakukan shalat Jum’at (QS. 62:10). Setiap usaha yang
dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang, dan usaha-usaha halal
lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini menujukkan bahwa usaha untuk
memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah tujuan
masyarakat Muslim.
Kedua, tatanan
ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan
keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana semua
individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu keluarga
yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).
Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan,
dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini.
Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia,
tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah
bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama (QS. 5:2).
Ketiga, distribusi
pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap
persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak
dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan
rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut
ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan ‘karunia Allah SWT yang
diberikan kepada semua manusia’ (QS.al-Baqarah : 29), sehingga tidak ada alasan kalau sumberdaya
ekonomi itu
hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).
Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui zakat,
infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya yang dikelola
dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.
Keempat,
tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam
konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad saw
adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada
mereka (QS. 7:157). Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, “Sejak kapan kamu
memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan
merdeka?” Imam Syafii juga mengatakan, “Allah menciptakan kamu dalam keadaan
merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.” meskipun demikian,
kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam
batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai
berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan hak-hak orang lain.
D. Konsep Tentang Barang dan Jasa
Dalam teori Ekonomi konvensional, barang-barang ekonomi biasanya
diperoleh dengan menggunakan pengorbanan atau merupakan hasil produksi. Hasil
produksi manusia disebut dengan produk, yang terdiri dari barang dan jasa.
Semua jenis barang dan jasa yang
dihasilkan dari pemanfaatan faktor produksi, baik yang sudah jadi, setengah
jadi maupun mentah menjadi barang dan jasa yang memiliki nilai (utility) yang berbeda/ bertambah
dianggap sebagai barang atau jasa hasil produksi. Dan dapat diperjualbelikan
dengan nilai yang sepadan dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk
menghasilkan barang/ jasa tersebut. Dan selama barang atau jasa dapat dinikmati
oleh manusia yang membutuhkan, maka dianggap sebagai barang/jasa ysng produktifdan
merupakan barang konsumtif.
Lalu bagaimana Islam memandang tentang barang dan jasa? Untuk itu perlu
mengkajinnya dalam al-Qur’an. Al-Qur’an menyebutkan barang sebagai suatu yang
dapat dikonsumsi dengan menggunakan istilah yang terkait dengan nilai-nilai dan
moral serta ideologi terhadapnya. Istilah yang biasa digunakan dalam al-Qur’an
adalah ; at-Tayyibat yang berarti
hal-hal baik, sesuatu yang indah, makanan yang baik. Dan ar-Rizqy yang berarti barang yang bersih dan suci, barang-barang
yang baik, bekal dari Tuhan, Anugerah dari langit, makanan dari Tuhan dan
pemberian dari Tuhan. Istilah ini di ulang-ulang kurang lebih 120 kali dalam
al-Qur’an.
Konsekuensi dari istilah tersebut adalah bahwa barang-barang ataupun jasa
yang diakui dalam islam dan boleh digunakan (dikonsumsi dan diproduksi)
hanyalah barang-barang yang mempunyai nilai bersih, baik, bermanfaat serta
penggunaan atas barang atau jasa tersebut dapat menimbulkan perbaikan secara
material maupun spiritual-moral bagi penggunanya (konsumen). Artinya segala
jenis barang dan jasa tidak semua dapat diakui sebagai barang atau jasa dan
dianggap tidak mempunyai nilai, meskipun diperoleh dari pengorbanan yang besar
sekalipun.[6]
E.
Konsep Harta (Kepemilikan)
1. Definisi Kepemilikan dan Harta
Hak milik segala sesuatu merupakan
fenomena yang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan esensial dalam hidup
manusia. Sehingga definisi yang ditawarkan oleh para ahli sensntiasa dikaitkan
dengan kebutuhan manusia itu sendiri, Dr. H Muhammad dalam bukunya
“Kepemilkan Dalam Islam” mengatakan :
a. Kepemilikan adalah hubungan antara pemilik dengan
barangnya, dengan konsekuensi hak pemanfaatanya dan ini merupakan hubungan
sosial bukan fisio logis. Kepemilikan menunjukkan hubungan sosial dan yang
diakui antara individu dan kelompok dengan barang atas dasar norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat dan mencerminkan hak milik sah pemilik atas barang dan
pada saat yang sama menghalangi pihak lain dari hak seperti itu (legitimasi ini
merupakan batasan yang relatif dan berpariasi dalam masing-masing sistem sosial).
b. Kepemilikan terletak pada memiliki kemanfaatan dan
bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi. Seorang muslim
yang tidak memproduksi manfaat dari sumber-sumber yang di amanahkan Allah ada
nya akan kehilangan hak atas sumber-sumber tersebut, seperti berlaku terhadap
pemilikan lahan atau tanah.
c. Kepemilikan adalah suatu ikatan seseorang dengan
hak miliknya yang disahkan syari’ah (sebagai jelmaan Hukum Allah dimuka bumi).
Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga
iamempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis
syari’ah. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap kali terjadi
kepemilikan maka sejati nya tidak ada ikatan antara pemilik dan benda yang
dimiliki sebelum proses yang kita sebut kepemilikan. Baru setelah proses ini,
lahirlah sipemilik, bendanya sebagai mamluk (yang dimiliki) dan otomatis
terjadi hak milik
Dari definisi
diatas maka arti memiliki dan memanfaatkan dapat digolongkan menjadi tiga :
a. Kepemilikan penuh, Kepemilikan kepada benda
terkait sekaligus dengan hak pemanfaatanya.
Misalnya: mobil, rumah pribadi, baju
dan lain-lain.
b. Hak memiliki saja, Merupakan kepemilikan yang
tidak dikaitkan dengan pemanfaatannya.
Misalnya:rumah yang dikontrakkan.
c. Hak menggunakan saja, yaitu kepemilikan yang
dikaitkan dengan pemanfaatan nya saja sehingga disebut sebagai hak guna.
Misalnya: pengontrak/ penyewa rumah.
Sedang pengertian
harta, dalam ekonomi konvensional di artikan sebagai asset. Asset itu sendiri
dibagi menjadi tiga, Pertama Real Asset berupa tanah, rumah, perak dan
benda-benda lain yang berharga. Kedua Fiancial Asset yang berupa pendapatan
dari saham, oblikasi dan sejenisnya yang dapat mendatangkan keuntungan yang
diharapkan. Ketiga Monay, yaitu kekayaan yang berupa kepemilikan atau
penguasaan atas uang tunai.[7]
2. Hak Milik Dalam Berbagai Pandangan
·
Hak milik
dalam filsafat yunani
Terdapat
kontroversi yang tajam dalam pembahasan hak kepemilikan pribadi dan sosial di
antara para pemikir yunani kuno. Diantaranya :
a. Plato (430-347 SM)
Menurutnya, kelas ksatria tak boleh
menguasai hak milik diluar kebutuhan nya; bagi mereka diberikan pembayaran
tetap untuk mencukupi kebutuhannya.
b. Democritus (460-370 SM)
Menurutnya, sebuah masyarakat yang
melakukan pengaturan yang baik atas pemilikan pribadi terhadap berbagai sumber
kehidupan akan memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih tinggi dari pada yang
hanya mengenal hak-hak milik komunal.
c. Aristoteles
Hak individu merupakan sesuatu yang
bersifat alamiah, karenanya tidak dapat di tiadakan. Menurutnya, peniadaan hak
milik individu (seperti pandangan plato) tidak realistis dan jika dilaksanakan
akan merusak naluri manusia yang alami.
·
Hak milik
dalam hukum romawi
Karakter umum hak
milik dalam hukum Romawi adalah penghargaannya dan perlindungannya yang amat
tinggi terhadap hak milik individu. Bahkan, dapat dikatakan bahwa hukum romawi
telah menempatkan legalitas hak milik pribadi secara berlebihan, jauh diatas
hak milik sosial.
a. Menurut Islahi
(1997 , h. 130)
Para ahli hukum Romawi cenderung untuk
mempertimbangkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan sesuatu
yang ia sukai atas hak milik pribadinya.
b. Menurut Gordon
(Islahi, 1997, h. 130)
Hukum romawi telah meninggalkan
kerancuan ke arah individualisme yang tanpa kekangan dan tak bertanggungjawab,
berhadapan dengan kemungkinan tuntutan hak keluarga, suku atau bangsa. Hal ini
terjadi karena sering kali suatu hak milik pribadi dan kebebasan seseorang
harus berbenturan dengan orang lain, suku atau bangsa lain.
·
Hak milik dalam
ajaran kristen dan filsafat skolastik
Pandangan tentang
hak milik dalam ajaran agama Kristen mengalami perkembangan dari penekanan
lebih kepada hak milik sosial menjadi penghargaan terhadap hak milik individu.
a. Menurut Gordon
(Islahi, 1997, h. 133)
Unsur-unsur pikiran Plato banyak
diserap dalam tradisi Kristiani pada awal-awal masa pertumbuhannya. Tetapi,
pandangan Aristiteles ditemukan kembali pada saat akhir periode pertengahan
Eropa, melalui medium para sarjana Yahudi para pengamat Arab, seprti Ibnu Rusyd
(Averroes) dan Ibnu Sina (Avecienna)
b. Menurut Gray
(Islahi, 1997, h. 130)
Mengaitkan hal ini kepada hal yang
lebih bersifat teologis, sebagaimana ia mengatakan, “Kitab Injil menggaris
bawahi kebenaran bahwa kekayaan itu bisa menjadi jerat, ibaratnya tak mudah
bagi seekor unta masuk ke lubang jarum, seperti seorang kaya tak mudah masuk ke
kerajaan Tuhan. Komunitas ideal adalah ketika tak seorangpun diantara orang
perorang tak menyebut segala sesuatu itu miliknya, tetapi mereka memilikinya
secara bersama-sama.
·
Hak milik
menurut Ibnu Taimiyah
Sebagai ekonom
besar, Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jernih dan tegas tentang hak
milik. Pandangannya ini di dasarkan pada syariat Islam yang kokoh, sehingga
relatif memiliki orisinalitas dan legitimasi keagamaan yang kuat.
Pandangan Ibnu
Taimiyah ini tersebar dalam berbagai kitabnya, antara lain dalam Majmu Fatawa, al Hisbah, al Siyasah al Syar’iyah, maupun Tafsir Surah al Nur.
Secara umum karateristik pemikiran Ibnu Taimiyah adalah :
a. Secara umum konsepsi hak milik didasarkan pada
syariat Islam.
b. Hak milik bukan merupakan sesuatu yang mutlak dan
permanen, tetapi bersifat kondisional dan tentatif, sehingga dapat berubah jika
kondisinya berubah. Hak milik manusia adalah amanah dari Allah, karenanya harus
selalu tunduk dengan kehendak Allah-pemilik mutlak alam semesta ini.
c. Adanya hak atas kewajiban selalu di ikuti dengan
konsekuensi adanya kewajiban, bahkan seringkali mendahului hak.[8]
3. Cara Memperoleh
Kepemilikan
1. Bekerja dan Menguasai benda-benda mubah atau benda-benda
bebas
2. Akad Pemindahan hak milik
3. Warisan dan hak-hak keagamaan yang lain
4. Harta pemberian Negara kepada rakyat (I’tho)
5. Tanpa kompensasi apapun, seperti : hibah, luqathah
dan lain-lain
4. Cara Pemanfaatan Kepemilikan
1. Untuk belanja (nafkah pribadi, keluarga, kelompok
maupun negara)
2. Untuk menabung dan berjaga-jaga
3. Untuk kepentingan usaha
4. Untuk kepentingan sosial
5. Larangan dalam Kepemilikan
1. Perjudian
2. Riba
3. Penipuan
4. Penimbunan (Ihtikar)
5. Pematokan harga. [9]
DAFTAR PUSTAKA
Anto, M.B Hendrie. Pengantar Ekonomika
Mikro Islami. Yogyakarta : Ekonisia, 2003.
Masykuroh,
Ely. Pengantar
Teori Ekonomi. Ponorogo : Stin Ponorogo Press, 2008.
http://m-eko.blogspot.com/2009/11/konsep-dasar-dan-permasalahan-ekonomi.html
Sudarsono, Heri.
Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta:Ekonisia,
2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar