Selasa, 18 Juni 2013

SEJARAH EKONOMI



PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Setelah kita mempelajari tentang hakekat Ilmu Ekonomi Islam serta sejarah dan perkembangannya, depertinya kita sudah mempunyai bekal yang cukup untuk mempelajari lebih jauh tentang teori-teori Islam yang di konsepkan. Namun sebelum lebih jauh kita berbicara tentang teori permintaan dan penawaran. Prilaku konsumen, produsen dan hal-hal lainnya, sebaiknya kitaharus mengetahui terlebih dahulu tentang konsep dasar yang di anut dalan ekonomi Islam tersebut.
Konsep dasar disini mencakup bagaimana Islam memandang manusia sebagai pelaku-pelaku ekonomi, kemudian bagaimana Islam memandang masalah ekonomi itu sendiri., lalu juga bagaimana konsep kesejahteraan (Tujuan Ekonomi Islam) serta bagaimana konsep Islam tentang harta (Kepemilikan). Sehingga dalam Bab ini nanti kita akan mengupas lebih dalam konsep dasar tersebut sebelum kita melangkahke teor-teori yang lebih jauh lagi.

  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Pandangan Manusia Sebagai Pelaku Dasar Ekonomi?
2.      Apa Saja yang Menjadi Masalah Dasar dalam Ekonomi?
3.      Apa yang Menjadi Tujuan Dalam Ekonomi?
4.      Bagaiman Konsep Tentang Barang dan Jasa?
5.      Bagaiman Konsep Harta kepemilikan?



PEMBAHASAN


A.     Manusia Sebagai Pelaku Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan ekonomi yang penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Dalam mata rantai kegiatan ekonomi, yaitu produksi-konsumsi-distribusi, seringkali muncul pertanyaan manakah yang paling penting dan yang paling dahulu diantara mereka. Jawaban atas pertanyaan ini jelas tidaklah mudah, sebab memang ketigannya merupakan mata rantai yang terkait satu dengan yang lainnya. Kegiatan produksi ada karena ada yang mengkonsumsi. Kegiatan konsumsi pun ada karena ada yang memproduksi, dan kegiatan distribusi muncul karena ada gap antara konsumsi dan produksi.
Manusia, baik sebagai individu maupun bagian dari masyarakat adalah aktor (pelaku) ekonomi dapat di kategorikan sebagai konsumen, produsen maupun distributor.
Dalam ekonomi konvensional, perilaku konsumsi dituntun oleh dua nilai dasar, yakni rasionalisme dan utilitarianisme. Kedua nilai dasar ini kemudian membentuk suatu perilaku konsumsi yang hedonistik materialistik serta boros (wastefull). Karena rasionalisme ekonomi konvensional perilaku konsumsi konvensional adalah self interest, perilaku konsumsinya juga cenderung individualistik sehingga seringkali mengabaikan keseimbangan dan keharmonisan sosial. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa prinsip dasar bagi konsumsi adalah “saya akan mengkonsumsi apa saja dan dalam jumlah berapapun sepanjang : (1) anggaran saya memadai, dan (2) saya memperoleh kepuasan maximum”. [1]
Kiranya tepatlah dikatakan bila ilmu ekonomi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ambisi dan materi, ilmu ekonomi dititik beratkan pada usaha mencapai tujuan. Allah pencipta manusia dan jin telah menciptakan manusia dari unsure jasmani dan rohani, bukan hanya manusia, semua makhluk tumbuhan dan hewanpun terdiri dari dua unsure tersebut.
Keberadaan jasad manusia, menghendaki kebutuhan-kebutuhan dan cara memenuhinya, tanpa memenuhi kebutuhan tersebut hidup tidak akan lestari, oleh karenanya tidak ada jalan lain untuk tidak memenuhinya selain dengan cara biologis, namun memenuhinya kebutuhan bukan berarti tujuan akhir hidup manusia. Karenanya kita harus meletakkan kebutuhan dalam kemampuan mental dan fisik dengan merubahnya menjadi kebutuhan akan menyembah Allah yang menciptakan kita. Inilah konsep pertama ekonomi islam.
Konsep kedua yaitu, beriman kepada Allah, sebagi muslim kita tidak bisa mentolerir politeisme sedikitpun. Tujuan setiap perbuatan yang bertentangan dengan keimanan terhadap keesaan Allah tidak ada kaitannya dengan islam. Karena dapat merusak dasar-dasar dan sandi islam. Berarti hanya ada dua alternative, monotoisme murni atau politeisme mutlak.
Dalam kebebasan berkehendak manusia tidak dapat memilih apapun, tidak ada pilihan ke-3 dalam keadaan apapun bila setan materialisme hendak mengungguli islam dan hendak menjadikannya sebagai sumber kebutuhan dan tolak ukur martabat maka berarti ia telah sama dengan menyekutukan Allah. Hal ini sangat bertentangan dengan prisip islam karena segala pemujaan atau penyembaan kepada selain Allah tidak akan membantu kepada pencapaian hidup. Cara tersebut bahkan sangat menyesatkan dan semakin menjauhkan para pengikutnya dari islam.
Konsep ekonomi islam yang ke-3, dalam situasi apapun aturan islam harus berlaku, ekonomi adalah bagian penting kehidupan manusia dalam segala bidang.
Islam adalah aturan hidup yang paling lengkap, dalam meletakkan dasar-dasar ekonomi islam diperlukan praktek dasar secara bersamaan untuk nmenunjukkan keeksistensi sebagi suatu keadaan yang tidak dapat dihindarkan. System ekonomi islam tidak dapat dilaksanakan secar terpisah, untuk itu masyarakat harus siap menerapkan semua system islam lainnya seperti bidang hokum, social dan politik dalam waktu yang samatanpa semua itu aturan ekonomi tidak akan stabil dan tidak akan efektif misinya.
Aturan islam jika dilaksanakan diluar masyarakat muslim maka akan sia-sia aturan ekonomi islam secara komprehensif berbeda dengan aturan lainnya. Islam tidak pernah membolehkan ummatnya menjadi budak nafsu dan ambisi. Selain aturan ekonomi yang utama islam juga melatih orang agar martabatnya meningkat kepada dereajat kemanusiaan yang lebih tinggi, islam menyeimbangkan hubungan antara seorang dengan penciptanya, walaupun kaum materialis mempunyai harta dan kekayaan tapi ia tidak mampu mencapai martabat yang mulia dan lebih tinggi dari Islam.
                    
Ekonomi sebagai suatu usaha mempergunakan sumber-sumber daya secara rasional untuk memenuhi kebutuhan, sesungguhnya melekat pada watak manusia. Tanpa disadari, kehidupan manusia sehari-hari didominasi kegiatan ekonomi. Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan petunjuk Allah Swt. dalam rangka memperoleh ridho-Nya. [2]

B.     Masalah Dasar Ekonomi
1.      Masalah kelangkaan
Teori Ekonomi konvensional berpendapat bahwa masalah atau persoalan ekomoni muncul karna tuntutan kebutukan manusia yang terus bertambah dan tanpa batas sementara sumberdaya yang ada jumlahnya terbatas. Kelangkaan atas faktor produksi (sumberdaya) inilah menyebabkan masalah ekonomi timbul dan harus dipecahkan. Sehingga muncullah ide untuk menyelesaikannya yang terkenal dengan 3W dan 1H. Yaitu what (ada) yang harus diproduksi, Why ( kenapa) Harus melakukan produksi dan untuk siapa diproduks (Whom)i serta bagaimana memproduksinya (How). Yang kemudian hal ini juga melahirkan prinsip ekonomi yang terkenal yakni: dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.[3]
2.      Kebutuhan dan jenis kebutuhan
Kebutukan adalah keinginan terhadap suatu benda atau jasa yang pemuasnya dapat dilaksanakan baik secara jasmani maupun rohani. Macam-macam dan jumlah kebutuhan manusia sangat dipengarui oleh factor-faktor sebagai berikut:
a.       Faktor alam
b.      Peradaban dan kebudayaan
c.       Lingkungan masyarakat
d.      Meniru orang lain. [4]

C.     Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat islam itu sendiri yaitu merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falak), serta kehidupan yang baik dan terhormat. [5]
Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam.
Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola konsumsi (QS. Al-Baqarah : 60,168, 172)
Di samping itu Allah SWT mendorong umat-Nya untuk bekerja keras mencari rezeki setelah setelah melakukan shalat Jum’at (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang, dan usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini menujukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah tujuan masyarakat Muslim.
Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana semua individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu keluarga yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).
Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan, dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama (QS. 5:2).
Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan ‘karunia Allah SWT yang diberikan kepada semua manusia’ (QS.al-Baqarah : 29), sehingga tidak ada alasan kalau sumberdaya ekonomi itu hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).
Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya yang dikelola dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.
Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad saw adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka (QS. 7:157). Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, “Sejak kapan kamu memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?” Imam Syafii juga mengatakan, “Allah menciptakan kamu dalam keadaan merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.” meskipun demikian, kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan hak-hak orang lain.
D.    Konsep Tentang Barang dan Jasa
Dalam teori Ekonomi konvensional, barang-barang ekonomi biasanya diperoleh dengan menggunakan pengorbanan atau merupakan hasil produksi. Hasil produksi manusia disebut dengan produk, yang terdiri dari barang dan jasa.
Semua jenis barang dan jasa  yang dihasilkan dari pemanfaatan faktor produksi, baik yang sudah jadi, setengah jadi maupun mentah menjadi barang dan jasa yang memiliki nilai (utility) yang berbeda/ bertambah dianggap sebagai barang atau jasa hasil produksi. Dan dapat diperjualbelikan dengan nilai yang sepadan dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/ jasa tersebut. Dan selama barang atau jasa dapat dinikmati oleh manusia yang membutuhkan, maka dianggap sebagai barang/jasa ysng produktifdan merupakan barang konsumtif.
Lalu bagaimana Islam memandang tentang barang dan jasa? Untuk itu perlu mengkajinnya dalam al-Qur’an. Al-Qur’an menyebutkan barang sebagai suatu yang dapat dikonsumsi dengan menggunakan istilah yang terkait dengan nilai-nilai dan moral serta ideologi terhadapnya. Istilah yang biasa digunakan dalam al-Qur’an adalah ; at-Tayyibat yang berarti hal-hal baik, sesuatu yang indah, makanan yang baik. Dan ar-Rizqy yang berarti barang yang bersih dan suci, barang-barang yang baik, bekal dari Tuhan, Anugerah dari langit, makanan dari Tuhan dan pemberian dari Tuhan. Istilah ini di ulang-ulang kurang lebih 120 kali dalam al-Qur’an.
Konsekuensi dari istilah tersebut adalah bahwa barang-barang ataupun jasa yang diakui dalam islam dan boleh digunakan (dikonsumsi dan diproduksi) hanyalah barang-barang yang mempunyai nilai bersih, baik, bermanfaat serta penggunaan atas barang atau jasa tersebut dapat menimbulkan perbaikan secara material maupun spiritual-moral bagi penggunanya (konsumen). Artinya segala jenis barang dan jasa tidak semua dapat diakui sebagai barang atau jasa dan dianggap tidak mempunyai nilai, meskipun diperoleh dari pengorbanan yang besar sekalipun.[6]
E.     Konsep Harta (Kepemilikan)
1.      Definisi Kepemilikan dan Harta
            Hak milik segala sesuatu merupakan fenomena yang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan esensial dalam hidup manusia. Sehingga definisi yang ditawarkan oleh para ahli sensntiasa dikaitkan dengan kebutuhan manusia itu sendiri, Dr. H Muhammad dalam bukunya “Kepemilkan  Dalam Islam” mengatakan :
a.       Kepemilikan adalah hubungan antara pemilik dengan barangnya, dengan konsekuensi hak pemanfaatanya dan ini merupakan hubungan sosial bukan fisio logis. Kepemilikan menunjukkan hubungan sosial dan yang diakui antara individu dan kelompok dengan barang atas dasar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan mencerminkan hak milik sah pemilik atas barang dan pada saat yang sama menghalangi pihak lain dari hak seperti itu (legitimasi ini merupakan batasan yang relatif dan berpariasi dalam masing-masing sistem sosial).
b.      Kepemilikan terletak pada memiliki kemanfaatan dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi. Seorang muslim yang tidak memproduksi manfaat dari sumber-sumber yang di amanahkan Allah ada nya akan kehilangan hak atas sumber-sumber tersebut, seperti berlaku terhadap pemilikan lahan atau tanah.
c.       Kepemilikan adalah suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan syari’ah (sebagai jelmaan Hukum Allah dimuka bumi). Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga iamempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syari’ah. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap kali terjadi kepemilikan maka sejati nya tidak ada ikatan antara pemilik dan benda yang dimiliki sebelum proses yang kita sebut kepemilikan. Baru setelah proses ini, lahirlah sipemilik, bendanya sebagai mamluk (yang dimiliki) dan otomatis terjadi hak milik

Dari definisi diatas maka arti memiliki dan memanfaatkan dapat digolongkan menjadi tiga :
a.       Kepemilikan penuh, Kepemilikan kepada benda terkait sekaligus dengan hak pemanfaatanya.
Misalnya: mobil, rumah pribadi, baju dan lain-lain.
b.      Hak memiliki saja, Merupakan kepemilikan yang tidak dikaitkan dengan pemanfaatannya.
Misalnya:rumah yang dikontrakkan.
c.       Hak menggunakan saja, yaitu kepemilikan yang dikaitkan dengan pemanfaatan nya saja sehingga disebut sebagai hak guna.
Misalnya: pengontrak/ penyewa rumah.
Sedang pengertian harta, dalam ekonomi konvensional di artikan sebagai asset. Asset itu sendiri dibagi menjadi tiga, Pertama Real Asset berupa tanah, rumah, perak dan benda-benda lain yang berharga. Kedua Fiancial Asset yang berupa pendapatan dari saham, oblikasi dan sejenisnya yang dapat mendatangkan keuntungan yang diharapkan. Ketiga Monay, yaitu kekayaan yang berupa kepemilikan atau penguasaan atas uang tunai.[7]

2.      Hak Milik Dalam Berbagai Pandangan
·        Hak milik dalam filsafat yunani
Terdapat kontroversi yang tajam dalam pembahasan hak kepemilikan pribadi dan sosial di antara para pemikir yunani kuno. Diantaranya :
a.       Plato (430-347 SM)
Menurutnya, kelas ksatria tak boleh menguasai hak milik diluar kebutuhan nya; bagi mereka diberikan pembayaran tetap untuk mencukupi kebutuhannya.
b.      Democritus (460-370 SM)
Menurutnya, sebuah masyarakat yang melakukan pengaturan yang baik atas pemilikan pribadi terhadap berbagai sumber kehidupan akan memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih tinggi dari pada yang hanya mengenal hak-hak milik komunal.
c.       Aristoteles
Hak individu merupakan sesuatu yang bersifat alamiah, karenanya tidak dapat di tiadakan. Menurutnya, peniadaan hak milik individu (seperti pandangan plato) tidak realistis dan jika dilaksanakan akan merusak naluri manusia yang alami.

·        Hak milik dalam hukum romawi
Karakter umum hak milik dalam hukum Romawi adalah penghargaannya dan perlindungannya yang amat tinggi terhadap hak milik individu. Bahkan, dapat dikatakan bahwa hukum romawi telah menempatkan legalitas hak milik pribadi secara berlebihan, jauh diatas hak milik sosial.


a.       Menurut Islahi (1997 , h. 130)
Para ahli hukum Romawi cenderung untuk mempertimbangkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan sesuatu yang ia sukai atas hak milik pribadinya.
b.      Menurut Gordon (Islahi, 1997, h. 130)
Hukum romawi telah meninggalkan kerancuan ke arah individualisme yang tanpa kekangan dan tak bertanggungjawab, berhadapan dengan kemungkinan tuntutan hak keluarga, suku atau bangsa. Hal ini terjadi karena sering kali suatu hak milik pribadi dan kebebasan seseorang harus berbenturan dengan orang lain, suku atau bangsa lain.

·        Hak milik dalam ajaran kristen dan filsafat skolastik
Pandangan tentang hak milik dalam ajaran agama Kristen mengalami perkembangan dari penekanan lebih kepada hak milik sosial menjadi penghargaan terhadap hak milik individu.
a.       Menurut Gordon (Islahi, 1997, h. 133)
Unsur-unsur pikiran Plato banyak diserap dalam tradisi Kristiani pada awal-awal masa pertumbuhannya. Tetapi, pandangan Aristiteles ditemukan kembali pada saat akhir periode pertengahan Eropa, melalui medium para sarjana Yahudi para pengamat Arab, seprti Ibnu Rusyd (Averroes) dan Ibnu Sina (Avecienna)
b.      Menurut Gray (Islahi, 1997, h. 130)
Mengaitkan hal ini kepada hal yang lebih bersifat teologis, sebagaimana ia mengatakan, “Kitab Injil menggaris bawahi kebenaran bahwa kekayaan itu bisa menjadi jerat, ibaratnya tak mudah bagi seekor unta masuk ke lubang jarum, seperti seorang kaya tak mudah masuk ke kerajaan Tuhan. Komunitas ideal adalah ketika tak seorangpun diantara orang perorang tak menyebut segala sesuatu itu miliknya, tetapi mereka memilikinya secara bersama-sama.

·        Hak milik menurut Ibnu Taimiyah
Sebagai ekonom besar, Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jernih dan tegas tentang hak milik. Pandangannya ini di dasarkan pada syariat Islam yang kokoh, sehingga relatif memiliki orisinalitas dan legitimasi keagamaan yang kuat.
Pandangan Ibnu Taimiyah ini tersebar dalam berbagai kitabnya, antara lain dalam Majmu Fatawa, al Hisbah, al Siyasah  al Syar’iyah, maupun Tafsir Surah al Nur. Secara umum karateristik pemikiran Ibnu Taimiyah adalah :
a.       Secara umum konsepsi hak milik didasarkan pada syariat Islam.
b.      Hak milik bukan merupakan sesuatu yang mutlak dan permanen, tetapi bersifat kondisional dan tentatif, sehingga dapat berubah jika kondisinya berubah. Hak milik manusia adalah amanah dari Allah, karenanya harus selalu tunduk dengan kehendak Allah-pemilik mutlak alam semesta ini.
c.       Adanya hak atas kewajiban selalu di ikuti dengan konsekuensi adanya kewajiban, bahkan seringkali mendahului hak.[8]

3.      Cara Memperoleh  Kepemilikan
1.      Bekerja dan Menguasai benda-benda mubah atau benda-benda bebas
2.      Akad Pemindahan hak milik
3.      Warisan dan hak-hak keagamaan yang lain
4.      Harta pemberian Negara kepada rakyat (I’tho)
5.      Tanpa kompensasi apapun, seperti : hibah, luqathah dan lain-lain

4.      Cara Pemanfaatan Kepemilikan
1.      Untuk belanja (nafkah pribadi, keluarga, kelompok maupun negara)
2.      Untuk menabung dan berjaga-jaga
3.      Untuk kepentingan usaha
4.      Untuk kepentingan sosial

5.      Larangan dalam Kepemilikan
1.      Perjudian
2.      Riba
3.      Penipuan
4.      Penimbunan (Ihtikar)
5.      Pematokan harga. [9]

DAFTAR PUSTAKA


Anto, M.B Hendrie. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta : Ekonisia, 2003.
Masykuroh, Ely.  Pengantar Teori Ekonomi. Ponorogo : Stin Ponorogo Press, 2008.
http://m-eko.blogspot.com/2009/11/konsep-dasar-dan-permasalahan-ekonomi.html
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta:Ekonisia, 2002.


[1] M.B Hendrie Anto,  Pengantar Ekonomika Mikro Islami  (Yogyakarta : Ekonisia, 2003), 119.
[2] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam, (Yogyakarta:Ekonisia, 2002), 1-4.
[3] Ely Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi  (Ponorogo : Stin Ponorogo Press, 2008), 66-67.
[4] http://m-eko.blogspot.com/2009/11/konsep-dasar-dan-permasalahan-ekonomi.html
[5] Anto,  Pengantar Ekonomika Mikro Islami, 7.
[6] Ely Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi  (Ponorogo : Stin Ponorogo Press, 2008), 73- 74.
[7] Ibid., 78-79.
[8] Hendrie Anto. M.B,  Pengantar Ekonomika Mikro Islami, 113-115.
[9] Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi, 83-87.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar