PEMBAHASAN
A. Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam Asuransi Syariah ada istilah Tabarru’ yang
merupakan sumbangan (dalam definisi Islam
adalah Hibah-Dana Kebajikan). Ada beberapa perbedaan istilah
antara Asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.
Pada Asuransi Syariah peserta asuransi melakukan
risk sharing (berbagi risiko) dengan peserta yang lainnya. Sementara pada
asuransi konvensional, para peserta melakukan risk transfer (transfer risiko)
kepada perusahaan asuransi. Maka, jika nasabah Asuransi Syariah mengajukan
klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta.
Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan
asuransinya.
Asas asuransi syariah
:
- Merupakan jaminan bersama,
- Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama.
- Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul.
Prinsip asuransi syariah
:
- Merupakan tanggung jawab bersama.
- Saling membantu dan bekerja sama.
- Perlindungan bersama.
Ada 2 bentuk akad dalam asuransi Syari’ah:
1.
Akad
Tabarru’
yaitu semua bentuk kontrak/akad yang dilakukan
dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, dan bukan semata untuk tujuan
mencari keuntungan. Dalam asuransi syariah, akad ini terdapat pada dana
tabarru’ di mana dana ini bersifat saling menguntungkan kedua pihak dan tidak digunakan
untuk transaksi-transaksi yang bersifat komersial.
Contoh: transaksi pinjam meminjam, pendelegasian,
dan pemberian sesuatu.
2.
Akad
Tijarah
yaitu akad yang bertujuan komersial. Akad ini
digunakan oleh peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan asuransi.
Skema Akad Tijarah terbagi menjadi 2, yakni: Kontrak yang Pasti (KP) dan
Kontrak yang Tidak Pasti (KTP). Bila telah ditentukan secara pasti [misal
profit], tidak bisa diubah menjadi KTP. Hal ini mengandung unsur Gharar
atau ketidakpastian. Sebaliknya, jika tidak disebutkan secara pasti (misal
profit) maka tidak boleh diubah menjadi KP, karena hal ini mengandung unsur Riba’.
Kedua unsur ini dilarang dalam konsep syariah.
B. Dasar Hukum
1. Al-Qur’an
Dalam
Al-Qur’an ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang asuransi syari’ah dan
dapat digunakan sebagai dasar hukum, diantaranya adalah:
a.
Surah
al-Maidah ayat 2
و
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
b.
Surah
al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ
اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu….” (Q.S, al-Baqarah 2:185)
c.
Surah
al-Taghaabun ayat 11
مَا
أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
Artinya: tidak ada suatu musibah pun yang menimpa
seseorang kecuali dengan izin Allah” (Q.S, al- Taghaabun 64:11)
d.
Surah
al-Hijr ayat 20
وَجَعَلْنَا
لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ
Artinya: “ dan kami telah menjadikan untukmu dibumi
keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang
kamu sekali-kali bukan memberi rezeki kepadanya.” (Q.S, Al-Hijr, 15:20)
2.
Hadist
Dalam hadist diriwayatkan oleh
Abu Hurairah r.a Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan
kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan
kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan
seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat.” (HR.
Muslim)
C. Produk-produk asuransi syariah
1.
Produk
Takaful individu
Produk takaful individu di bagi menjadi dua jenis
yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non tabungan.
Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun
begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar, dan maisir.
a.
Produk-produk
tabungan, Macam-macam produk tabungan:
·
Takaful
dana infestasi
·
Takaful
dana siswa
·
Takaful
dana haji
·
Takaful dana jabatan
·
Takaful
hasanah
b.
Produk-
produk Non tabungan
·
Takaful
al- Khaairat Individu
·
Takaful
Kecelakaan Diri Individu
·
Takaful
Kesehatan Individu
2.
Produk
Takaful Group.
Yang dimaksudkan produk group adalah produk yang
didisain untuk dsalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur
produknya ada yang mengandung unsure tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung
unsure tabungan. Produk-produk kumpulan yang tidak mengandung unsure tabungan,
di akhir masa kontrak tidak ada bagi hasil ataun pengambilan nilaitunai, karena
semuanya bersifat tabarru’ dana tolong-menolong. Beberapa contoh produk-produk
kumpulan adalah sebagai berikut:
·
Takaful
al-Khairat dan Tabungan Haji,
·
Takaful
Kecelakaan Siswa,
·
Takaful
Kecelakaan Wisata dan Perjalanan,
·
Tkaful
Kecelakaan Diri Kumpulan,
·
Takaful
Majelis Ta’lim,
·
Takaful
Pembiayayaan
3.
Produk
Takaful Umum.
Produk Takaful Umum adalah bentuk takaful yang
memberikan perlindungan financial kepada peserta takaful dalam menghadapi
bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta.prodak-prodaknya:
·
Takaful
Kebakaran
·
Takaful Kendaraan Bermoto
·
Takaful
Rekayasa
·
Takaful
Pengangkutan
·
Takaful Rangka Kapal
·
Asuransi
Takaful Aneka.
D.
Fatwa DSN/MUI No. 21: Pedoman
Umum Asuransi Syaria
Pertama : Ketentuan Umum
1.
Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
2.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah
yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm
(penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3.
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan
komersial.
4.
Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan
kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5.
Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah
dana kepada perusahaan asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.
6.
Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh
perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua:
Akad dalam asuransi
1.
Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas
akad tijarah dan/atau akad tabarru’.
2.
Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah.
Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3.
Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
a.
Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
b.
Cara dan waktu pembayaran premi;
c.
Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta
syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’
1.
Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak
sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal
(pemegang polis).
2.
Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah
yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’
1.
Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad
tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya
sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2.
Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima :
Jenis asuransi dan akadnya
1.
Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi
kerugian dan asuransi jiwa.
2.
Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah
dan hibah.
Keenam :
Premi
1.
Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad
tabarru.
2.
Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi
syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa
dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan
unsur riba dalam penghitungannya.
3.
Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan
dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4.
Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.
Ketujuh :
Klaim
1.
Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal
perjanjian.
2.
Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang
dibayarkan.
3.
Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan
merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4.
Klaim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan
kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan :
Investasi
1.
Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari
dana yang terkumpul.
2.
Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan :
Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat
melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip
syariah.
Kesepuluh : Pengelolaan
1.
Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh
suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2.
Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan
dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3.
Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan
dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan tambahan
1.
Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan
diawasi oleh DPS.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
KESIMPULAN
- Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang asuransi syari’ah dan dapat digunakan sebagai dasar hukum, diantaranya adalah: Surah al-Maidah ayat 2, Surah al-Baqarah ayat 185, Surah al-Taghaabun ayat 11, Surah al-Hijr ayat 20.
- Produk asuransi syari’ah diantaranya:
a. Takaful individu
b. Takaful Group.
c. Takaful Umum.
4. DSN/MUI telah mengatur Asuransi syari’ah dengan
dikeluarkannya fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Asy-Shalih, Muhammad bin Ahmad. Asuransi
Takaful (Solo: Citra Islam Press, 1997).
Muhammad. Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2007).
http://anget-team.blogspot.com/2012/04/makalah-asuransi-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar