Selasa, 18 Juni 2013

ASURANSI SYARI'AH



PEMBAHASAN

             A.   Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam Asuransi Syariah ada istilah Tabarru’ yang merupakan sumbangan (dalam definisi Islam adalah Hibah-Dana Kebajikan). Ada beberapa perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.
Pada Asuransi Syariah peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi risiko) dengan peserta yang lainnya. Sementara pada asuransi konvensional, para peserta melakukan risk transfer (transfer risiko) kepada perusahaan asuransi. Maka, jika nasabah Asuransi Syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.
Asas asuransi syariah :
  1. Merupakan jaminan bersama,
  2. Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama.  
  3. Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul.
Prinsip asuransi syariah :
  1. Merupakan tanggung jawab bersama.
  2. Saling membantu dan bekerja sama.
  3. Perlindungan bersama.

Ada 2 bentuk akad dalam asuransi Syari’ah:
1.      Akad Tabarru’
yaitu semua bentuk kontrak/akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, dan bukan semata untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam asuransi syariah, akad ini terdapat pada dana tabarru’ di mana dana ini bersifat saling menguntungkan kedua pihak dan tidak digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat komersial.
Contoh: transaksi pinjam meminjam, pendelegasian, dan pemberian sesuatu.
2.      Akad Tijarah
yaitu akad yang bertujuan komersial. Akad ini digunakan oleh peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan asuransi.  Skema Akad Tijarah terbagi menjadi 2, yakni: Kontrak yang Pasti (KP) dan Kontrak yang Tidak Pasti (KTP). Bila telah ditentukan secara pasti [misal profit], tidak bisa diubah menjadi KTP. Hal ini mengandung unsur Gharar atau ketidakpastian. Sebaliknya, jika tidak disebutkan secara pasti (misal profit) maka tidak boleh diubah menjadi KP, karena hal ini mengandung unsur Riba’. Kedua unsur ini dilarang dalam konsep syariah.

            B.   Dasar Hukum
1.      Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang asuransi syari’ah dan dapat digunakan sebagai dasar hukum, diantaranya adalah:
a.       Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
b.      Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” (Q.S, al-Baqarah 2:185)
c.       Surah al-Taghaabun ayat 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
Artinya: tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah” (Q.S, al- Taghaabun 64:11)
d.      Surah al-Hijr ayat 20
وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ
Artinya: “ dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan memberi rezeki kepadanya.” (Q.S, Al-Hijr, 15:20)
2.      Hadist
Dalam hadist diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat.” (HR. Muslim) 

             C.    Produk-produk asuransi syariah
1.      Produk Takaful individu
Produk takaful individu di bagi menjadi dua jenis yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar, dan maisir.
a.       Produk-produk tabungan, Macam-macam produk tabungan:
·         Takaful dana infestasi
·         Takaful dana siswa
·         Takaful dana haji
·          Takaful dana jabatan
·         Takaful hasanah
b.      Produk- produk Non tabungan
·         Takaful al- Khaairat Individu
·         Takaful Kecelakaan Diri Individu
·         Takaful Kesehatan Individu
2.      Produk Takaful Group.
Yang dimaksudkan produk group adalah produk yang didisain untuk dsalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsure tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsure tabungan. Produk-produk kumpulan yang tidak mengandung unsure tabungan, di akhir masa kontrak tidak ada bagi hasil ataun pengambilan nilaitunai, karena semuanya bersifat tabarru’ dana tolong-menolong. Beberapa contoh produk-produk kumpulan adalah sebagai berikut:
·         Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji,
·         Takaful Kecelakaan Siswa,
·         Takaful Kecelakaan Wisata dan Perjalanan,
·         Tkaful Kecelakaan Diri Kumpulan,
·         Takaful Majelis Ta’lim,
·         Takaful Pembiayayaan
3.      Produk Takaful Umum.
Produk Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan financial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta.prodak-prodaknya:
·         Takaful Kebakaran
·          Takaful Kendaraan Bermoto
·         Takaful Rekayasa
·         Takaful Pengangkutan
·          Takaful Rangka Kapal
·         Asuransi Takaful Aneka.

             D.    Fatwa DSN/MUI No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syaria
Pertama : Ketentuan Umum
1.      Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2.      Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3.      Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4.      Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5.      Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.
6.      Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua: Akad dalam asuransi
1.      Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.
2.      Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3.      Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
a.       Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
b.      Cara dan waktu pembayaran premi;
c.       Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’
1.      Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).
2.      Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’
1.      Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2.      Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis asuransi dan akadnya
1.      Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2.      Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
1.      Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru.
2.      Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3.      Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4.      Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
1.      Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2.      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3.      Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4.      Klaim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
1.      Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2.      Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syariah.
Kesepuluh : Pengelolaan
1.      Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2.      Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3.      Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan tambahan
1.      Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.


KESIMPULAN

  1. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 
  2. Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang asuransi syari’ah dan dapat digunakan sebagai dasar hukum, diantaranya adalah: Surah al-Maidah ayat 2, Surah al-Baqarah ayat 185, Surah al-Taghaabun ayat 11, Surah al-Hijr ayat 20.
  3.  Produk asuransi syari’ah diantaranya:
a.       Takaful individu
b.      Takaful Group.
c.       Takaful Umum.
         4.  DSN/MUI telah mengatur Asuransi syari’ah dengan dikeluarkannya fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.



DAFTAR PUSTAKA

Asy-Shalih, Muhammad bin Ahmad. Asuransi Takaful (Solo: Citra Islam Press, 1997).
Muhammad. Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007).
http://anget-team.blogspot.com/2012/04/makalah-asuransi-syariah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar