PEMBAHASAN
A. Pengertian Kode
Etik Advokat
Kode
etik advokat dapat juga disebut sebagai etika profesi advokat. Dalam Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir,
kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll.
Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada
beberapa pengertian yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara
lain :
1. Etika sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral
yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak
(untuk mengatur tingkah lakunya).
2. Etika sebagai kumpulan azas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak atau moral.
3. Etika sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk
yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti
secara sistematis dan metodis.[1]
Beberapa
pendapat tentang pengertian kode etik advokat:
1.
Menurut
Muhammad Sanusi mendefinisikan kode etik advokat sebagai ketentuan atau norma
yang mengatur sikap, perilaku dan perbuatan yang boleh atau tidak boleh
dilakukan seorang penasehat hukum dalam menjalankan kegiatan profesinya, baik
sewaktu beracara di muka pengadilan maupun di luar pengadilan. [2]
2.
Sidharta
berpendapat bahwa Kode Etik Profesi adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai
pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. [3]
3.
Dalam kode etik advokat Indonesia tahun 2002 dijelaskan
bahwa Kode Etik Advokat Indonesia adalah
sebagai hukum
tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun
membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab
dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara, UUD, lawan
berperkara, rekan advokat atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.[4]
Dengan
demikian kode etik advokat, diartikan sebagai pengaturan tentang perilaku
anggota-anggota, baik dalam interaksi sesama anggota atau rekan anggota
organisasi advokat lainnya maupun dalam kaitannya di muka pengadilan, baik
beracara di dalam maupun diluar pengadilan.[5]
Profesi
advokat tidak bisa dilepaskan dari Kode Etik (Code of conduct) yang memiliki
nilai dan moral di dalamnya. Kode Etik Advokat ini berguna untuk mencegah
kemungkinan adanya terjadi konflik antara sesama profesi Advokat. Kode etik
Advokat merupakan kaidah yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman oleh
Advokat dalam berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi Advokat dimata
masyarakat.
B. Fungsi serta
peran dari kode etik advokat
Fungsi
Kode Etik, adalah: sebagai kontrol untuk membatasi kebebasan profesional
untuk melindungi kepentingan hukum dan tentu kepentingan masyarakat yang
dilayani pengemban profesi.
Subekti
menilai bahwa “fungsi dan tujuan kode etik adalah
menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para
anggotanya dengan melarang perbuatan-perbuatan yang akan merugikan
kesejahteraan materiil para anggotanya”.[6]
Sedangkan
peranan Kode Etik, dapat digariskan:
1.
Kode
Etik ditujukan untuk melindungi anggota-anggotanya dalam menghadapi
tindakan-tindakan yang tidak jujur,
2.
Kode
Etik mengatur hubungan antar anggota,
3.
Kode
Etik sebagai pelindung dari campur tangan pihak luar atau perlakuan yang tidak
adil,
4.
Kode
Etik meningkatkan pengembangan kwalitas profesi dalam praktek, yang sesuai
dengan cita-cita masyarakat,
5.
Kode
Etik mengatur hubungan antara profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhkan
oleh masyarakat umum.[7]
Ada
3 maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yakni :
1.
Menjaga
dan meningkatkan kualitas moral
2.
Menjaga
dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis
3.
Melindungi
kesejahteraan materiil para pengemban profesi.
C. Poin-poin dalam
kode etik advokat
1.
Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Adokat (UU Advokat).
·
Pasal
6, Pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat, tentang tindakan, jenis tindakan
yang dikenakan oleh Dewan Kehormatan,
·
Pasal
26 dan 27 UU Advokat, tentang kewenangan Oganisasi Advokat dan Dewan
Kehormatan,
·
Pasal
29 ayat (1) UU Advokat, tentang ditetapkan dan dijalankannya Kode Etik
bagi para anggotanya,
2.
Kode Etik Advokat Indonesia,
Berlakunya Kode Etik
sebagaimana diatur Undang-Undang Advokat, yaitu:
·
Pasal
1 huruf a, b dan c KEAI, tentang pengertian Advokat, Klien dan
Teman Sejawat.
·
Pasal
33 UU Advokat mengatur bahwa Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan
Profesi Advokat yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002, dinyatakan mempunyai
kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada
ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat,
·
Pasal
27 ayat (5) UU Advokat mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur
dalam Kode Etik,
·
Pasal
26 ayat (2) UU Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Profesi
Advokat dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat,
·
Pasal
21 UU Advokat, Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan
Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan Profesi Advokat
sebagai satu-satunya Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia,
3.
Keputusan
Dewan Kehormatan
·
Pasal
26 ayat (5) UU Advokat mengatur: Dewan kehormatan organisasi advokat memeriksa
dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
·
Pasal
26 ayat (7) mengatur: Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili
pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
·
Pasal
20 KEAI mengatur: Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan
hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan akan
menentukan hal-hal yang belum diatur di dalamnya dengan kewajiban melaporkannya
kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi, agar diumumkan dan diketahui oleh
setiap anggota.
4.
Keputusan Organisasi Advokat (PERADI)
Pasal 12 ayat (3) UU
Advokat mengatur : “Ketentuan mengenai tata cata pengawasan diatur lebih lanjut
dengan keputusan organisasi”. [9]
5.
Honorarium
Pasal 21 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan tentang
honorarium tersebut umumnya memerintahkan advokat untuk menentukan besarnya
honorarium dalam batas-batas yang layak dengan mengingat kemampuan klien dan berdasarkan persetujuan
kedua belah pihak.
Kode etik yang berkaitan dengan sikap, perilaku, dan kepribadian penasehat
hukum pada umumnya memuat aturan yang sejalan dengan sumpah pengangkatan
seorang advokat, diantaranya: [10]
a.
Kepribadian
Advokat, yang diatur dalam pasal 2 KEAI, “Advokat adalah warga negara
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjalankan praktek
profesinya menjunjung tinggi hukum, berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia, Kode Etik Advokat serta Sumpah Jabatannya”.[11]
b.
Advokat
dalam menjalankan tugas dilarang membeda-bedakan karena jenis kelamin, agama,
politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
c.
Advokat
wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat dan apabila teman
sejawat diajukan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana maka ia wajib
dibela oleh teman sejawatlainnya secara cuma-cuma.
d.
Menurut
Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah
profesi Advokat yang bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapa pun
dan wajib memperjuangkan setinggi-tingginya hak asasi manusia di dalam negara
hukum indonesia.
e. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan
lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat. Advokat
harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi mulia
(Officium Nobile).
f.
Menurut
KEAI pasal 3 butir h, Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan
terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
g.
Setiap Advokat
harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjungjung
tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan
Kehormatan
Menurut
martiman prodjohamidjojo: pekerjaan penasehat hukum adalah pekerjaan
kepercayaan, jadi dalam menjalankan perannya advokat wajib menjalankan hubungan
baik dengan para kliennya seperti yang ditegaskan dalam Pasal 4 KEAI.[12]
Hubungan baik itu diantaranya:[13]
a.
Advokat dalam perkara
perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b.
Tidak
dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara
yang sedang diurusnya.
c.
Tidak
dibenarkan memberikan jaminan bahwa perkaranya akan menang.
d.
Dalam menentukan
honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien
e.
Tidak
dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.
Dalam mengurus
perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti perkara yang
menerima imbalan jasa.
g.
Harus menolak
mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h.
Memegang
rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai
berakhirnya hubungan antara Advokat dank klien itu.
i.
Tidak
diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak
menguntungkan posisi klien atau pada saat itu dapat menimbulkan kerugia
terhadap kliennya.
j.
Harus
mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan bersama
dua pihak atau lebih yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara
pihak-pihak yang bersangkutan.
k.
Hak retensi
terhadap Klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan
kliennya.
Etika
dengan teman sejawat juga diatur dalam kode etik advokat. Hubungan dengan teman
sejawat ditegaskan dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat yang menerangkan: [14]
a.
Saling
menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b.
Dalam
persidangan hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik scara
lisan maupun tertulis.
c.
Keberatan-keberatan
tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat
harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan
untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d.
Tidak
diperkenankan untuk merebut seorang klien dari teman sejawat.
e.
Apabila Klien
menghendaki mengganti advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima
perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat
semula dan berkewajiban mengingatkan kliennya untuk memenuhi kewajibannnya
apabila masih ada terhadap advokat semula.
f.
Apabila suatu
perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap advokat yang baru, maka Advokat
semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk
mengurus perkara ini, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap Klien
tersebut.
Sedangkan khusus bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia atau Advokat asing
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan
profesinya di Indonesia tunduk kepada kode etik advokat indonesia serta wajib
mentaati Kode Etik yang ada.
Dalam kode etik advokat, selain
mengatur hubungan-hubungan sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya juga
terdapat ketentuan-ketentuan lain dalam pasal 8 KEAI , diantaranya:[15]
a.
Dilarang
memasang iklan untuk menarik perhatian dan pemasangan papan nama dengan ukuran
dan atau bentuk yang berlebihan (pada butir b).
b.
profesi advokat
adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam
menjalankan profesinya selaku penegak hukum sejajar dengan jaksa dan hakim.
c.
Kantor advokat
atau cabangnya tidak dibenarkarkan diadakan di suatu tempat yang merugikan
kedudukan dan martabat Advokat.
d.
Advokat tidak
dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai
advokat di papn nama kantor advokat atau mengizinkan orang yang bukan advokat
tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai advokat.
e.
Advokat tidak
dibenarkan mengizinkan karyawannya-karyawannya yang tidak berkualitas unuk
mengurus perkara atau memberi nasihat hukum kepada kliennya dengan lisan atau
dengan tulisan.
f.
Advokat tidak
dibenarkan melalui media massa mencari publikasi bagi dirinya dan atau untuk
menarik perhatian masyaraka mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat
mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila
keterangan tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib
diperjuangkan oleh Advokat.
g.
Advokat wajib
mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul
perbedaan dan tidak dicapai kesepatan tentang cara penangan perkara dengan
kliennya.
h.
Bagi advokat
yang pernah menjadi hakim atau panitera dalam pengadilan tidak dibenarkan untuk
memegang atau menagani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir
bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
Untuk Pengaduan, dapat diajukan
oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yaitu: klien, teman
sejawat advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, dewan pimpinan
pusat/cabang/daerah dari organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota
sebagaimana diatur dalam pasal 11 KEAI. Sedangkan tata cara pengaduan dapat
dilihat pada pasal 12 KEAI.[16]
KESIMPULAN
Kode
etik advokat, diartikan sebagai pengaturan tentang perilaku anggota-anggota,
baik dalam interaksi sesama anggota atau rekan anggota organisasi advokat
lainnya maupun dalam kaitannya di muka pengadilan, baik beracara di dalam
maupun diluar pengadilan.
Fungsi
dan tujuan kode etik adalah menjunjung martabat profesi dan menjaga atau
memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan melarang perbuatan-perbuatan
yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya.
Ketentuan-ketentuan
yang mengatur mengenai kode etik advokat adalah:
1. Undang-undang No.18
Tahun 2003 Tentang Adokat (UU Advokat):
·
Pasal
6, Pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat, tentang tindakan, jenis tindakan
yang dikenakan oleh Dewan Kehormatan,
·
Pasal
26 dan 27 UU Advokat, tentang kewenangan Oganisasi Advokat dan Dewan
Kehormatan,
·
Pasal
29 ayat (1) UU Advokat, tentang ditetapkan dan dijalankannya Kode Etik
bagi para anggotanya,
2.
Kode Etik Advokat Indonesia,
DAFTAR PUSTAKA
http://riaadvocate.com/?p=476
Rosyadi,
Rahmat dan Sri Hartini. Advokat Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2003).
Shidarta.
Moralitas profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir
(Bandung: Refika Aditama, 2006).
[2] Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat
Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003),
88.
[3]
http://lawyersinbali.wordpress.com/2013/04/17/profesi-dan-kode-etik-profesi-advokat-indonesia/
[4] Shidarta,
Moralitas profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir (Bandung: Refika
Aditama, 2006), 185.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar