PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsolidasi
Tedapat beberapa pengertian mengenai konsolidasi,
diantaranya yaitu:
Ø Konsolidasi
adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk
meneruskan kegiatan usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua
perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya.
Ø Konsolidasi
adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya
didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara financial
perusahaan baru tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan
yang bubar tersebut.
Ø Menurut
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan
Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2
(dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan
Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
konsolidasi merupakan suatu perbuatan menggabungkan 2 (dua) atau lebih badan
atau bank menjadi satu. Bila merujuk pada PP No. 28 Tahun 1999 di atas, maka akibat
hukum konsolidasi akan menimbulkan satu badan hukum atau bank baru dengan nama
baru.
B.
Ciri-ciri Konsolidasi Perusahaan
Adapun ciri-ciri dari konsolidasi dalam perusahaan
adalah:
1.
Ada dua atau lebih perusahaan yang
meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
2.
Perusahaan yang meleburkan diri,
bubar demi hukum tanpa likuidasi.
3.
Perusahaan baru hasil peleburan harus
mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
4.
Rancangan konsolidasi dan konsep
akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
5.
Konsep akta konsolidasi yang telah
disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris
dalam bahasa Indonesia.
6.
Salinan akta konsolidasi dilampirkan
pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai
pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
7.
Perseroan hasil konsolidasi
memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai
perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
8.
Aktiva dan pasiva perusahaan yang
meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi
berdasarkan titel umum.
Tata
cara konsolidasi :
1.
Direksi PT yang akan meleburkan diri
menyusun usulan rencana Konsolidasi. Usulan rencana konsolidasi wajib disetujui
komisaris masing-masing PT.
2.
Usulan rencana konsolidasi dijadikan
bahan menyusun rancangan konsolidasi yang disusun bersama oleh direksi PT yang
akan melakukan peleburan.
3.
Ringkasan atas rancangan konsolidasi
wajib diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara
tertulis kepada karyawan PT yang akan melakukan peleburan paling lambat 14 hari
sebelum pemanggilan RUPS.
4.
Rancangan konsolidasi dan konsep akta
konsolidasi wajib disetujui RUPS masing-masing. Konsep akta konsolidasi yang telah
disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris
dalam bahasa Indonesia. Akta konsolidasi yang sudah disahkan notaris
selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT hasil
peleburan.
5.
Direksi PT yang meleburkan diri
wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT hasil peleburan kepada
Menkumham paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
6.
Menkumham memberikan pengesahan
paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. PT yang meleburkan diri
dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT hasil peleburan
disahkan oleh Menkumham.
7.
Setelah mendapat pengesahan
Menkumham, akta pendirian PT hasil peleburan wajib dimasukkan dalam daftar
perusahaan serta diumumkan dalam tambahan berita Negara RI. [2]
C.
Penyelesaian Sengketa Dalam Konsilidasi
Langkah-langkah penyelesaian
sengketa sebagai berikut:
pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian
melalui minirial.
ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari
penyelesaian melalui kosolidasi,
keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke
arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan.
Biasanya
lembaga konsolidasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai
conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar
pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsolidasi
pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk
resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk
resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu
bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak
menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal
yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke
pengadilan. [3]
Dalam Bab I Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 1999, Pasal 1
butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi,
atau penilaian ahli. [4]
[2] http://galihpradipto.wordpress.com/2013/04/22/apa-itu-merger-konsolidasi-akuisisi-pemisahanan-perusahaan-mkapp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar