Minggu, 05 Januari 2014

KONSOLIDASI



PEMBAHASAN

A.    Pengertian Konsolidasi
Tedapat beberapa pengertian mengenai konsolidasi, diantaranya yaitu:
Ø  Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya.
Ø  Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara financial perusahaan baru tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.
Ø  Konsolidasi adalah peleburan 2 badan hokum menjadi 1 badan hokum baru. [1]
Ø  Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi merupakan suatu perbuatan menggabungkan 2 (dua) atau lebih badan atau bank menjadi satu. Bila merujuk pada PP No. 28 Tahun 1999 di atas, maka akibat hukum konsolidasi akan menimbulkan satu badan hukum atau bank baru dengan nama baru.
B.     Ciri-ciri Konsolidasi Perusahaan
Adapun ciri-ciri dari konsolidasi dalam perusahaan adalah:
1.      Ada dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
2.      Perusahaan yang meleburkan diri, bubar demi hukum tanpa likuidasi.
3.      Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
4.      Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
5.      Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
6.      Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
7.      Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
8.      Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.
Tata cara konsolidasi :
1.      Direksi PT yang akan meleburkan diri menyusun usulan rencana Konsolidasi. Usulan rencana konsolidasi wajib disetujui komisaris masing-masing PT.
2.      Usulan rencana konsolidasi dijadikan bahan menyusun rancangan konsolidasi yang disusun bersama oleh direksi PT yang akan melakukan peleburan.
3.      Ringkasan atas rancangan konsolidasi wajib diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan melakukan peleburan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
4.      Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS masing-masing. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta konsolidasi yang sudah disahkan notaris selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT hasil peleburan.
5.      Direksi PT yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT hasil peleburan kepada Menkumham paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
6.      Menkumham memberikan pengesahan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. PT yang meleburkan diri dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.
7.      Setelah mendapat pengesahan Menkumham, akta pendirian PT hasil peleburan wajib dimasukkan dalam daftar perusahaan serta diumumkan dalam tambahan berita Negara RI. [2]
C.    Penyelesaian Sengketa Dalam Konsilidasi
Langkah-langkah penyelesaian sengketa sebagai berikut:
pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial.
ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan.
Biasanya lembaga konsolidasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1.      sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsolidasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2.      hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3.      oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4.      dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan. [3]
Dalam Bab I Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 1999, Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli. [4]


[1]  http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20121019173837AArsAHK
[2]  http://galihpradipto.wordpress.com/2013/04/22/apa-itu-merger-konsolidasi-akuisisi-pemisahanan-perusahaan-mkapp/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar