Minggu, 05 Januari 2014

KONSOLIASI



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam hidup bermasyarakat tak pelakanya banyak konflik ataupun perselisihan yang terjadi dalam keseharian. Banyak pula bermunculan cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikannya. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh melaluli cara-cara formal maupun informal.
Secara konvensional, penyelsaian sengketa biasanya dilakukan secara litigasi atau penyelsaian senngketa dimuka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain). Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain diniali tidak membuahkan hasil. Proses penyelesaian sengketa yang membutuhkan waktu yang lama mengakibatkan para pihak yang bersengketa mengalami ketidakpastian. Cara penyelsaian seperti itu yakni melalui lembaga peradilan tidak selalu menguntungkan secara adil bagi kepentingan para pihak yang bersengketa.
Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian yakni yang cepat serta hemat biaya. Salah satu nya yakni dengan penyelesaian sengketa secara konsiliasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Konsoliasi?
2.      Bagaimana Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi?
3.      Apa Penyebab Sengketa dalam konsiliasi?
4.      Bagaimana Karakteristik Sengketa Konsoliasi?



PEMBAHASAN

A.    Pengertian Konsoliasi
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1.      pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2.      setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim  untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Karena konsolidasi merupakan lembaga pendamai maka penyelesaian sengketa diluar pengadilan diantaranya adalah dengan cara konsoliasi. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian atau definisi dari konsiliasi. Bahkan tidak dapat ditemui satu ketentuan pun termasuk tentang pengertian konsiliasi dalam UU No. 30  Tahun 1999 ini. Perkataan konsiliasi sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Alenia ke-9 Penjelasan Umum Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tersebut.[1]
Sehingga pengertian konsiliasi dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni: Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan dan penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator).[2]
Konsiliasi sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sengketa mengenai keadaan apapun dimana suatu Komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak untuk menangani suatu sengketa berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak yang bersengketa pandangan untuk menyelesaikannya seperti bantuan yang mereka minta.[3]
B.     Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi
Konsiliasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang berarti bahwa, proses penyelesaian sengketa tersebut dilakukan secara damai apabila para pihak yang bersengketa telah sepakat untuk menemukan solusi yang bersahabat.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah:
1.       konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
2.      konsiliator memiliki peran yang lebih besar daripada mediator. Dalam konsiliasi pihak ketiga (konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa, sehingga para pihak memiliki kebebasan untuk memutuskan atau menolak syarat-syarat penyelesaian sengketa yang diusulkan.
3.      Sedangkan mediator hanya mempunyai kewenangan untuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak. Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak).
Jadi konsiliasi merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang fakta-fakta dimana para pihak dapat menerima atau menolak usulan rekomendasi resmi yang telah dirumuskan oleh badan independen (komisi konsiliasi).[4]
Prosedur konsiliasi sangat bermanfaat dan sangat penting, karena dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui konsiliasi ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu :
1.      penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi,
2.      kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak,
3.      dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.[5]
Dalam menyelesaikan perselisihan, Konsiliator berhak meminta para pihak untuk menyerahkan pernyataan tertulis perihal dasar persengketaan masing-masing. Salinan dari masing-masing pihak diberikan kepada satu sama lain. Konsiliator juga berhak untuk meminta para pihak menyerahkan pernyataan tambahan ditambah dengan dokumen-dokumen atau fakta pendukung lainnya yang terkait. Salinan dari masing-masing pihak diberikan kepada satu sama lain. Dalam waktu kapanpun, konsiliator berhak memint para pihak menyerahkan berbagai informasi yang berkaitan, jika konsiliator merasa membutuhkan.[6]
Konsiliator juga berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. [7] Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antar mereka. [8]
Konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak. Sebaliknya, jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para pihak dapat menandatangani perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke komisi konsiliasi.[9]


C.    Penyebab Sengketa
Lebih jelas lagi bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa adalah karena adanya ketidak sepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Yang mana untuk dapat mengetahui kebenaran fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan melakukan penyelidikan. Tujuan dari suatu penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik adalah untuk menetapkan fakta yang mungkin dengan cara demikian memperlancar penyelesaian sengketa yang dipermasalahkan.
Dan biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase. Arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1.      Sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2.      Hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3.      Oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4.      Dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.[10]

D.    Karakteristik Sengketa Konsoliasi
Konsiliasi memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan alternative penyelesaian sengketa lainnya, yaitu:
1.      Voluntary: artinya bahwa penggunaan penyelesaian secara konsiliasi ini sepenuhnya tergantung dari keinginan para pihak, artinya tidak ada paksaan untuk menggunakan proses konsiliasi.
2.      Flexible: Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih, seperti memilih konsiliator, tempat pelaksaan konsiliasi, bahasa yang digunakan, dan sebagainya.
3.      Not binding: Sifat konsiliasi adalah tidak mengikat atau hanya rekomendasi
4.      Fast: Relatif lebih cepat karena tidak ada banding dan proses-proses seperti di arbitrase atau pengadilan
5.      Informal: Proses konsiliasi memang diperbolehkan untuk dilakukan dengan cara lisan
6.      Less expensive: Relatif lebih murah karena biasanya menggunakan 1 konsiliator saja,
7.      Win-win solution: Menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak. [11]
Kelebihan dari alternatif penyelesaian sengketa melalui konsiliasi ini hampir sama dengan mediasi yakni: cepat, murah, dan dapat diperoleh hasil yang efektif. Sedangkan yang menjadi kelemahan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsiliasi ini adalah bahwa putusan dari lembaga konsiliasi ini tidak mengikat, sehingga sangat tergantung sepenuhnya pada para pihak yang bersengketa. [12]


KESIMPULAN

Konsiliasi dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni: Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan dan penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator).
Penyelesaian sengketa melalui konsiliasi ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu :
1.      penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi,
2.      kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak,
3.      berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Salah satu penyebab munculnya sengketa adalah karena adanya ketidak sepakatan para pihak mengenai fakta.
Konsiliasi memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan alternative penyelesaian sengketa lainnya, yaitu: Voluntary, Flexible, Not binding, Fast, Informal, Less expensive, Win-win solution.


DAFTAR PUSTAKA

Http://akbarkurnia.blogspot.com/2011/12/konsiliasi-dan-arbitrase-dalam-united.html
Http://irniinai.blogspot.com/2011/04/negosiasi-mediasi-minitrial-konsolidasi.html
Http://masrudim.blogspot.com/2012/07/modelalternatif-penyelesaian-sengketa.html
Http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/penyelesaian-sengketa/
Http://saqitamini36hukum.blogspot.com/2013/09/konsiliasi-sebagai-penyelesaian.html
Http://vegadadu.blogspot.com/2011_04_01_archive.html
Http://www.gajimu.com/main/tips-karir/mediasi-konsiliasi-dan-arbitrase
Salim. Hukum kontrak teori dan teknik penyelesaian kontrak (jakarta: sinar grafika. 2003).


[1]  http://masrudim.blogspot.com/2012/07/modelalternatif-penyelesaian-sengketa.html
[2]  Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyelesaian Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), 155.

[3]  http://saqitamini36hukum.blogspot.com/2013/09/konsiliasi-sebagai-penyelesaian.html
[4]  Ibid. ,

[5] http://saqitamini36hukum.blogspot.com/2013/09/konsiliasi-sebagai-penyelesaian.html
[6]  http://akbarkurnia.blogspot.com/2011/12/konsiliasi-dan-arbitrase-dalam-united.html
[7]  http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/penyelesaian-sengketa/
[8]  http://vegadadu.blogspot.com/2011_04_01_archive.html
[9]  Http://www.gajimu.com/main/tips-karir/mediasi-konsiliasi-dan-arbitrase


[10]  http://irniinai.blogspot.com/2011/04/negosiasi-mediasi-minitrial-konsolidasi.html

[11]  http://akbarkurnia.blogspot.com/2011/12/konsiliasi-dan-arbitrase-dalam-united.html
[12]  http://masrudim.blogspot.com/2012/07/modelalternatif-penyelesaian-sengketa.html