PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam hidup bermasyarakat tak pelakanya banyak konflik ataupun perselisihan
yang terjadi dalam keseharian. Banyak pula bermunculan cara-cara yang digunakan
untuk menyelesaikannya. Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah
mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses
penyelesaian sengketa yang ditempuh melaluli cara-cara formal maupun informal.
Secara konvensional, penyelsaian sengketa biasanya
dilakukan secara litigasi atau penyelsaian senngketa dimuka pengadilan. Dalam
keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis
(saling berlawanan satu sama lain). Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian
itu semata-mata sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain diniali tidak
membuahkan hasil. Proses penyelesaian sengketa yang membutuhkan waktu yang lama
mengakibatkan para pihak yang bersengketa mengalami ketidakpastian. Cara
penyelsaian seperti itu yakni melalui lembaga peradilan tidak selalu
menguntungkan secara adil bagi kepentingan para pihak yang bersengketa.
Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan
cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu
harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat
menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian yakni yang cepat serta
hemat biaya. Salah satu nya yakni dengan penyelesaian sengketa secara
konsiliasi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Konsoliasi?
2. Bagaimana Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi?
3.
Apa
Penyebab Sengketa dalam konsiliasi?
4. Bagaimana Karakteristik Sengketa Konsoliasi?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsoliasi
Konsolidasi
(conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk
ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia
dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada
tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator
atau majelis pendamai,
2. setelah
gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa
dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Karena konsolidasi merupakan lembaga pendamai maka penyelesaian
sengketa diluar pengadilan diantaranya adalah dengan cara konsoliasi. Dalam UU
No. 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian
atau definisi dari konsiliasi. Bahkan tidak dapat ditemui satu ketentuan pun termasuk
tentang pengertian konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 ini. Perkataan
konsiliasi sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa dapat
ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Alenia ke-9 Penjelasan Umum
Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tersebut.[1]
Sehingga
pengertian konsiliasi dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni: Konsiliasi
adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
suatu persetujuan dan penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga
(konsiliator).[2]
Konsiliasi sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sengketa mengenai keadaan
apapun dimana suatu Komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak untuk menangani
suatu sengketa berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa
tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat diterima
oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak yang bersengketa pandangan
untuk menyelesaikannya seperti bantuan yang mereka minta.[3]
B.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi
Konsiliasi merupakan salah satu
bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang berarti bahwa, proses
penyelesaian sengketa tersebut dilakukan secara damai apabila para pihak yang
bersengketa telah sepakat untuk menemukan solusi yang bersahabat.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan
mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui
dari kedua cara ini adalah:
1.
konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih
formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa
tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi
konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan
berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut
komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan
kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
2.
konsiliator
memiliki peran yang lebih besar daripada mediator. Dalam konsiliasi pihak
ketiga (konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk
membantu para pihak menyelesaikan sengketa, sehingga para pihak memiliki
kebebasan untuk memutuskan atau menolak syarat-syarat penyelesaian sengketa
yang diusulkan.
3.
Sedangkan
mediator hanya mempunyai kewenangan untuk mendengarkan, membujuk dan memberikan
inspirasi bagi para pihak. Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat
atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak).
Jadi konsiliasi merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang
fakta-fakta dimana para pihak dapat menerima atau menolak usulan rekomendasi
resmi yang telah dirumuskan oleh badan independen (komisi konsiliasi).[4]
Prosedur konsiliasi sangat
bermanfaat dan sangat penting, karena dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa
melalui konsiliasi ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu :
1.
penyerahan
sengketa kepada komisi konsiliasi,
2.
kemudian
komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak,
3.
dan
berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut
komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan
kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.[5]
Dalam menyelesaikan perselisihan,
Konsiliator berhak meminta para pihak untuk menyerahkan pernyataan tertulis
perihal dasar persengketaan masing-masing. Salinan dari masing-masing pihak
diberikan kepada satu sama lain. Konsiliator juga berhak untuk meminta para
pihak menyerahkan pernyataan tambahan ditambah dengan dokumen-dokumen atau
fakta pendukung lainnya yang terkait. Salinan dari masing-masing pihak diberikan
kepada satu sama lain. Dalam waktu kapanpun, konsiliator berhak memint para
pihak menyerahkan berbagai informasi yang berkaitan, jika konsiliator merasa
membutuhkan.[6]
Konsiliator juga berhak
menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. [7] Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk
membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga
keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para
pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antar mereka. [8]
Konsiliator bisa mengeluarkan
anjuran tertulis jika tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak.
Sebaliknya, jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para
pihak dapat menandatangani perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke komisi konsiliasi.[9]
C.
Penyebab Sengketa
Lebih jelas lagi bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa adalah karena adanya ketidak sepakatan
para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung
pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Yang mana untuk
dapat mengetahui kebenaran fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara
lisan tersebut komisi konsiliasi akan melakukan penyelidikan. Tujuan dari suatu
penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik adalah untuk
menetapkan fakta yang mungkin dengan cara demikian memperlancar penyelesaian
sengketa yang dipermasalahkan.
Dan biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah
satu bagian kegiatan lembaga arbitrase. Arbitrase institusional, bertindak juga
sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang
terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1.
Sengketa yang
diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2.
Hasil penyelesaian
yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3.
Oleh karena
itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke
pengadilan,
4.
Dengan
demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para
pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat
diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian
selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.[10]
D.
Karakteristik Sengketa Konsoliasi
Konsiliasi
memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan alternative penyelesaian
sengketa lainnya, yaitu:
1.
Voluntary:
artinya bahwa penggunaan penyelesaian secara konsiliasi ini sepenuhnya
tergantung dari keinginan para pihak, artinya tidak ada paksaan untuk menggunakan
proses konsiliasi.
2.
Flexible:
Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih, seperti memilih konsiliator,
tempat pelaksaan konsiliasi, bahasa yang digunakan, dan sebagainya.
3.
Not
binding: Sifat konsiliasi adalah tidak mengikat atau hanya rekomendasi
4.
Fast:
Relatif lebih cepat karena tidak ada banding dan proses-proses seperti di
arbitrase atau pengadilan
5.
Informal:
Proses konsiliasi memang diperbolehkan untuk dilakukan dengan cara lisan
6.
Less
expensive: Relatif lebih murah karena biasanya menggunakan 1 konsiliator saja,
Kelebihan
dari alternatif penyelesaian sengketa melalui konsiliasi ini hampir sama dengan
mediasi yakni: cepat, murah, dan dapat diperoleh hasil yang efektif. Sedangkan
yang menjadi kelemahan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsiliasi ini
adalah bahwa putusan dari lembaga konsiliasi ini tidak mengikat, sehingga
sangat tergantung sepenuhnya pada para pihak yang bersengketa. [12]
KESIMPULAN
Konsiliasi
dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni: Konsiliasi adalah usaha untuk
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan
dan penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator).
Penyelesaian sengketa melalui
konsiliasi ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu :
1.
penyerahan
sengketa kepada komisi konsiliasi,
2.
kemudian
komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak,
3.
berdasarkan
fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi
konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan
kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Salah satu penyebab munculnya sengketa adalah karena adanya ketidak sepakatan
para pihak mengenai fakta.
Konsiliasi
memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan alternative
penyelesaian sengketa lainnya, yaitu: Voluntary, Flexible, Not binding, Fast,
Informal, Less expensive, Win-win solution.
DAFTAR PUSTAKA
Http://akbarkurnia.blogspot.com/2011/12/konsiliasi-dan-arbitrase-dalam-united.html
Http://irniinai.blogspot.com/2011/04/negosiasi-mediasi-minitrial-konsolidasi.html
Http://masrudim.blogspot.com/2012/07/modelalternatif-penyelesaian-sengketa.html
Http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/penyelesaian-sengketa/
Http://saqitamini36hukum.blogspot.com/2013/09/konsiliasi-sebagai-penyelesaian.html
Http://vegadadu.blogspot.com/2011_04_01_archive.html
Http://www.gajimu.com/main/tips-karir/mediasi-konsiliasi-dan-arbitrase
Salim. Hukum kontrak teori dan teknik penyelesaian kontrak (jakarta: sinar
grafika. 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar