A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya bank-bank komersil dan suatu lembaga perantara di bidang
keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti
sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan
guna memperdagangkan saham-saham , obligasi-obligasi dan jenis surat berharga
lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Sedangkan dalam Undang-undang pasar
modal (UUPM) Nmor 8 tahun 1995, “pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
B.
Macam-macam
Pasar Modal
1. Pasar
perdana (primary market)
Pasar perdana adalah penawaran saham dari
perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan
dipasar sekunder.
2. Pasar
sekunder (secondary market)
Merupakan pasar yang memperdagangkan saham setelah
melalui masa penawaran perdana. Pasar ini juga dikenal sebagai lantai bursa,
yang memperdagangkan saham secara luas setelah emiten listeng bursa dan
sekuritas yang dijual umumnya oleh investor jangka pendek.
3. Pasar
ketiga (third market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau
sekuritas lain di luar bursa (over the counter market) dan sering juga disebut
bursa paralel.
4. Pasar
keempat (fourth market)
Merupakan bentuk
perdagangn efek antar pemodal tanpa melalui perantar pedagang efek dan folume
transaksinya dalam jumlah besar. Transaksi ini dilakukan di luar bursa namun
hasilnya tetap di laporkan secara resmi kepada penyelenggara bursa secara
terbuka.[1]
Pasar juga dapat dikelompokkan menjadi 4 jenis:
1.
Pasar Barang
Pasar barang adalah pasar yang menjual produk dalam
bentuk barang. Dibagi menjadi dua:
·
Pasar Barang
nyata atau riil ( pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan
fisiknya jelas).
·
Pasar Barang
Abstrak ( pasar yang menjual produk yang tidak terlihat atau tidak riil secara
fisik).
2.
Pasar Jasa /
Tenaga
Pasar jasa adalah pasar yang menjual produknya dalam
bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Contoh : pasar jasa seperti pasar
tenaga kerja, RumahSakit yang menjual jasa kesehatan.
3.
Pasar Uang dan
Modal:
·
Pasar Uang
·
Pasar Modal
4.
Pasar Luar
Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara
permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran keluar negeri
berupa produk ekspor.
Sedangkan jenis pasar menurut karakteristik yang
dihadapi perusahaan.
1.
Pasar
Persaingan Sempurna
2.
Pasar Monopoli
Pasar monopoli terjadi jika hanya
ada 1 penjual di pasar tanpa ada pesaing langsung, tidak langsung, baik nyata
maupun potensial.
3.
Pasar
Persaingan Monopolistik
4.
Pasar Oligopoli
Pasar Oligopoli adalah suatu
bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa
penjual bertindak sebagai pemilik pasar terbesar (price leader). Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka. Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah
kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar
otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. [2]
C.
Peranan Pasar
Modal
Pasar modal mempunyai peranan yang penting dalam suatu negara yang pada
dasarnya peranan tersebut mempunyai kesamaan antara satu negara dengan negara
lain. Menurut sunariyah peranan pasar modal pada suatu negara dapat dilihat
dari 5 aspek diantaranya adalah:
1. Sebagai fasilitas melakukan
interaksi antara pembeli dengan penjualuntuk menentukan harga saham atau surat
berharga yang diperjual belikan,
2.
Pasar modal memberi kesempatan
pada para investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan,
3. Pasar modal memberi
kesempatan kepada investor untuk menjual
kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya,
4. Pasar modal menciptakan
kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu
perekonomian,
5.
Pasar modal mengurangi biaya
informasi dan transaksi surat berharga.
D.
Fungsi Keberadaan
Pasar Modal
Fungsi dari keberadaan pasar modal sendiri adalah:
1. Memungkinkan bagi masyarakat
berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan
resikonya.
2. Memungkinkan perusahaan
meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan link
produksinya.
3.
Harga saham yang merupakan ciri
umum pada pasar modal konvesional.
4. Memungkinkan investasi padda
ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam
harga saham.
Pasar modal syari’ah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat
islam di indonesia yang ingin melakukan investasi di produk produk pasar modal
yang sesuai dengan prinsip dasar syari’ah. [3]
Dalam perkembangannya pasar modal syari’ah di indonesia secara umum
ditandai oleh berbagai indikator diantaranya adalah semakin maraknya para
pelaku pasar modal syari’ah yang mengeluarkan efek-efek syari’ah selain saham
saham dalam JII. Karakter yang diperlukan dalam membantu struktur pasar modal
syari’ah adalah sebagai berikut:
1.
Semua saham harus diperjual
belikan pada bursa efek.
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca
perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3.
Saham tidak boleh diperdagangkan
dengan harga lebih tinggi dari harga saham tertinggi.
4.
Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan
sekali.
[1] http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CC0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fkk.mercubuana.ac.id%2Ffiles%2F93017-1-1 313834168108.doc&ei=0oPAUfOmLYWIrQfT_oGQBg&usg=AFQjCNHRkpR9NZiY_dkwQAQGKrtUOPvYoA&sig2=a5-qnY_dJGeT1c9Sd-bDNQ&bvm=bv.47883778,d.bmk
[2] http://romaadja19.blogspot.com/2013/05/macam-macam-pasar.html
[3] Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syari’ah (Malang: UIN
Press, 2010), 46.
blognya sebenernya bagus, dan isinya pun bermanfaat. tapi kalo bisa backgroudnya diganti mba, soalnya pembaca agak kesulitan membaca tulisan pada postingannya. trims.
BalasHapusBelonomi
yupz, makasih sarannya..
Hapus