Selasa, 18 Juni 2013

PASAR MODAL




            A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya bank-bank komersil dan suatu lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham , obligasi-obligasi dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Sedangkan dalam Undang-undang  pasar modal (UUPM) Nmor 8 tahun 1995, “pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

            B.     Macam-macam Pasar Modal
1.      Pasar perdana (primary market)
Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan, sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
2.      Pasar sekunder (secondary market)
Merupakan pasar yang memperdagangkan saham setelah melalui masa penawaran perdana. Pasar ini juga dikenal sebagai lantai bursa, yang memperdagangkan saham secara luas setelah emiten listeng bursa dan sekuritas yang dijual umumnya oleh investor jangka pendek.
3.      Pasar ketiga (third market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain di luar bursa (over the counter market) dan sering juga disebut bursa paralel.
4.      Pasar keempat (fourth market)
Merupakan bentuk perdagangn efek antar pemodal tanpa melalui perantar pedagang efek dan folume transaksinya dalam jumlah besar. Transaksi ini dilakukan di luar bursa namun hasilnya tetap di laporkan secara resmi kepada penyelenggara bursa secara terbuka.[1]
Pasar juga dapat dikelompokkan menjadi 4 jenis:
1.      Pasar Barang
Pasar barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang. Dibagi menjadi dua:
·         Pasar Barang nyata atau riil ( pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas).
·          Pasar Barang Abstrak ( pasar yang menjual produk yang tidak terlihat atau tidak riil secara fisik).
2.      Pasar Jasa / Tenaga
Pasar jasa adalah pasar yang menjual produknya dalam bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Contoh : pasar jasa seperti pasar tenaga kerja, RumahSakit yang menjual jasa kesehatan.
3.      Pasar Uang dan Modal:
·         Pasar Uang
·         Pasar Modal
4.      Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran keluar negeri berupa produk ekspor.
Sedangkan jenis pasar menurut karakteristik yang dihadapi perusahaan.
1.      Pasar Persaingan Sempurna
2.      Pasar Monopoli
Pasar monopoli terjadi jika hanya ada 1 penjual di pasar tanpa ada pesaing langsung, tidak langsung, baik nyata maupun potensial.
3.      Pasar Persaingan Monopolistik
4.      Pasar Oligopoli
Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pasar terbesar (price leader). Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. [2]

             C.    Peranan Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peranan yang penting dalam suatu negara yang pada dasarnya peranan tersebut mempunyai kesamaan antara satu negara dengan negara lain. Menurut sunariyah peranan pasar modal pada suatu negara dapat dilihat dari 5 aspek diantaranya adalah:
1.  Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjualuntuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan,
2.      Pasar modal memberi kesempatan pada para investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan,
3.  Pasar modal memberi kesempatan  kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya,
4. Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian,
5.      Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.

            D.    Fungsi Keberadaan Pasar Modal
Fungsi dari keberadaan pasar modal sendiri adalah:
1.  Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan link produksinya.
3.      Harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvesional.
4.   Memungkinkan investasi padda ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam harga saham.
Pasar modal syari’ah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat islam di indonesia yang ingin melakukan investasi di produk produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syari’ah. [3]
Dalam perkembangannya pasar modal syari’ah di indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal syari’ah yang mengeluarkan efek-efek syari’ah selain saham saham dalam JII. Karakter yang diperlukan dalam membantu struktur pasar modal syari’ah adalah sebagai berikut:
1.      Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
2.  Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3.      Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari harga saham tertinggi.
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.



[1] http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CC0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fkk.mercubuana.ac.id%2Ffiles%2F93017-1-1 313834168108.doc&ei=0oPAUfOmLYWIrQfT_oGQBg&usg=AFQjCNHRkpR9NZiY_dkwQAQGKrtUOPvYoA&sig2=a5-qnY_dJGeT1c9Sd-bDNQ&bvm=bv.47883778,d.bmk
[2] http://romaadja19.blogspot.com/2013/05/macam-macam-pasar.html
[3] Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syari’ah (Malang: UIN Press, 2010), 46.

2 komentar:

  1. blognya sebenernya bagus, dan isinya pun bermanfaat. tapi kalo bisa backgroudnya diganti mba, soalnya pembaca agak kesulitan membaca tulisan pada postingannya. trims.
    Belonomi

    BalasHapus